Search

KPU Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Media Sosial Resmi ...

Menurut Wahyu, kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait kampanye.

"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu.

Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Arief Budiman (ketua KPU) telah menerima Surat selesainya Medical Check Up dari dokter Ilham Oetama. Selanjutnya Surat tersebut akan dibawa ke KPU sebagai syarat.

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.liputan6.com/news/read/3632598/kpu-minta-peserta-pemilu-daftarkan-akun-media-sosial-resmi-kampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Media Sosial Resmi ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.