:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2345739/original/058277200_1535617930-20180830-KPU-4.jpg)
Menurut Wahyu, kampanye di media sosial memang diperbolehkan dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, dia mengingatkan agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama terkait kampanye.
"Jadi berhati-hati, bijaksanalah menggunakan medsos terutama terkait kampanye di medsos. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Wahyu.
Seperti diketahui, pasangan calon presiden-wakil presiden dapat melakukan kampanye mulai dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019. Saat ini, sudah ada dua pasangan bakal capres-cawapres, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Arief Budiman (ketua KPU) telah menerima Surat selesainya Medical Check Up dari dokter Ilham Oetama. Selanjutnya Surat tersebut akan dibawa ke KPU sebagai syarat.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta Peserta Pemilu Daftarkan Akun Media Sosial Resmi ..."
Posting Komentar