Search

PKB Surabaya: Deklarasi #2019GantiPresiden langgar UU Pemilu

Merdeka.com - Meski tak diizinkan Polda Jawa Timur, Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden kemungkinan tetap digelar pada Minggu (26/8) besok. Rencananya, deklarasi digelar di Monumen Tugu Pahlawan Surabaya, pukul 08.00-11.30 WIB.

BERITA TERKAIT

Kepastian digelarnya acara tersebut disampaikan Humas Panitia Deklarasi, Tjetjep M Yasien. "Kami, InsyaAllah tetap akan menggelar aksi itu. Kebebasan berpendapat kan diatur dalam UU, kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat," ucap Tjetjep saat dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu (25/8).

Dia berharap deklarasi itu berjalan tertib karena yang mereka lakukan bentuk menyampaikan pendapat masyarakat.

"Yang paling punya kewajiban (melindungi) adalah negara, dalam hal ini kepolisian," katanya.

Menyikapi kegiatan itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), salah satu partai pengusung pasangan Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin menilai deklarasi semacam itu melanggar aturan.

"Itu bisa dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pemilu," tegas Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak Rouf, usai acara pembagian 1.000 paket kurban di kantornya.

Tak hanya UU Pemilu, lanjutnya, bisa juga dijerat dengan UU soal makar.

"Karena sudah diatur, kalau mau ganti presiden ya melalui mekanisme Pemilu bukan model jalanan," tuturnya.

Menurut mantan ketua DPRD Surabaya ini, menyelesaikan persoalan politik dengan cara turun ke jalan dikhawatirkan akan membuat rusuh Kota Pahlawan yang kini sudah mulai tenang pasca-bom bunuh diri beberapa waktu lalu.

"Nanti akan terjadi chaos. Bukan karena takut, bangsa ini, saat ini solid dan bersatu, tidak ada perpecahan antar-umat, tidak ada perpecahan antar-bangsa," sambung Cak Syafak, panggilan akrab Musyafak Raouf.

Senada dengan Musyafak, caleg asal PKB, Fandi Utomo, juga menegaskan jika deklarasi akbar #2019GantiPresiden tetap digelar di Surabaya, itu masuk unsur pidana. "Pertama, itu kampanye mendahului. Kedua, itu provokasi. Dua-duanya memenuhi unsur pidana Pemilu. Saya kira tidak hanya Kepolisian, Bawaslu juga bisa melakukan tindakan pencegahan," tegas mantan politikus Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, gelar Deklarasi Akbar #2019GantiPresiden di Surabaya ini akan menghadirkan musisi Ahmad Dhani, Neno Warisman serta sejumlah tokoh lainnya.

Namun acara tersebut disambut penolakan oleh sejumlah elemen, salah satunya Koalisi Elemen Bela NKRI yang rencananya juga akan menggelar aksi menolak kampanye provokatif di lokasi dan hari yang sama: Minggu, tanggal 26 Agustus besok. [lia]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/pkb-surabaya-deklarasi-2019gantipresiden-melanggar-uu-pemilu-dan-berpotensi-makar.html

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PKB Surabaya: Deklarasi #2019GantiPresiden langgar UU Pemilu"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.