JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan peserta pemilu, baik pemilu presiden maupun pemilu legislatif, untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, 23 September 2018.
"Pasangan calon presiden wakil presiden sebagai peserta Pemilu Pilpres, maupun partai politik sebagai peserta pemilu DPR dan DPRD," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).
"Untuk parpol di semua tingkatan ya, pusat, provinsi, maupun kabupaten kota, dan juga calon perseorangan DPD," sambungnya.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Telat, 1 Paslon Bupati Sinjai Didiskualifikasi
Laporan awal dana kampanye, menurut Hasyim, merupakan laporan terkait uang yang disiapkan untuk kegiatan kampanye.
Dana tersebut bisa berasal dari pasangan calon, partai politik, atau dari sumbangan-sumbangan perorangan maupun sumbangan korporat atau kelompok masyarakat.
"Itu sudah dilaporkan kepada KPU H-1 sebelum dimulainya kampanye," ujar Hasyim.
Jika dalam pemilu legislatif tingkat DPR dan DPRD partai politik maupun pengurus partai politik terlambat menyerahkan laporan dana kampanye, akan dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sanksi tersebut berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.
Baca juga: Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana Kampanye
Undang-undang yang dimaksud adalah Pasal 338 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi.
"Misalnya ada pengurus parpol di suatu provinsi, terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye tanggal 22 September itu, maka potensial diberikan sanksi untuk dibatalkan kepesertaannya pada pemilu di provinsi itu, di wilayah itu, untuk DPRD provinsinya misalnya," jelas Hasyim.
Untuk menghindari kesalahan mengenai penyusunan laporan dana kampanye, KPU mengundang perwakilan parpol dan pasangan calon pada Kamis (23/8/2018).
Pada pertemuan itu, KPU menjelaskan tentang koordinasi bimbingan teknis pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.
Lantas seperti apa persiapan dan strategi tim sukses dari kedua kubu di laga pilpres nanti?
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/17212081/kpu-ingatkan-peserta-pemilu-serahkan-laporan-awal-dana-kampanye
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Ingatkan Peserta Pemilu Serahkan Laporan Awal Dana ..."
Posting Komentar