Ilustrasi Gedung MPR DPR DPD. Foto: MTVN/Gregorius Yohandi
Jakarta: Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disepakati. Hasilnya, aturan kembali seperti 2009, yakni 5 pimpinan yang ditetapkan secara proporsional.
Artinya, partai politik pemenang Pemilu 2019 berhak menentukan kadernya untuk menjadi ketua DPR. Begitu pula untuk parpol yang berada di peringkat kedua, ketiga, hingga kelima akan menjadi wakil ketua DPR.
Hal yang sama berlaku untuk komposisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
"Dalam revisi UU MD3 disepakati ada perubahan sistem yang dianut dalam Pemilu 2019-2024 yaitu proporsional seperti 2009 dengan jumlah pimpinan DPR sebanyak lima orang," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas usai menemui Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Revisi tersebut sekaligus menganulir sistem yang digunakan dalam penentuan pimpinan DPR pada 2014, yakni menggunakan sistem paket.
Pada tahun itu, PDIP menjadi parpol pemenang pemilu, namun ketua DPR dijabat kader dari Partai Golkar.
Menurut Supratman, kesepakatan tersebut dicapai agar penentuan pimpinan DPR tidak lagi menimbulkan kegaduhan.
Sistem proporsional tersebut juga dimaksudkan untuk menjunjung prinsip keadilan serta menghargai pilihan masyarakat bahwa semua partai di DPR selayaknya mendapatkan kursi Pimpinan DPR ataupun di Alat Kelengkapan Dewan.
Baca: Pemerintah Minta Argumentasi DPR soal Revisi UU MD3
"Kami hanya atur soal mekanisme prosedural berapa yang didapat parpol dengan rumus tertentu, namun ini tidak berlaku di MPR yang menggunakan sistem pemilihan karena ada unsur DPD," lanjut politisi Partai Gerindra itu.
Supratman menargetkan revisi UU MD3 selesai dibahas pada 8 Februari sehingga dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan penambahan kursi untuk pimpinan DPR masih menjadi rebutan.
Baleg sendiri akan meloloskan usulan penambahan pimpinan yang dinilai rasional.
Ia berharap pembahasan mengenai penambahan pimpinan MPR/DPR dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat sehingga penambahan kursi pimpinan tidak dilakukan melalui voting.
Pada perkembangan terakhir, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Gerindra juga ingin masuk di kursi pimpinan MPR.
"DPR itu kan paling fleksibel," tegas Firman, Rabum 31 Januari 2018
Di tempat berbeda, anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menyatakan ada sejumlah poin pokok yang hingga kini masih dibahas bersama, yakni penambahan pimpinan DPR, pimpinan MPR, penerapan asas proporsionalitas, pengisian pimpinan DPR pada 2019 dan peraturan peralihannya.
(FZN)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Partai Pemenang Pemilu 2019 akan Pimpin DPR"
Posting Komentar