TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya KPU RI menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, dinilai melanggar aturan.
Sebab, KPU RI di dalam menetapkan aturan tidak mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada. Aturan perundang-undangan tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu RI, Abhan, mengatakan lembaga penyelenggara Pemilu sebagai pelaksana undang-undang harus mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sudah jelas sikap kami dari awal, kami pelaksana undang-undang. Maka itu, kami harus mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Karena segala sesuatu itu telah diatur. Kalau tidak diatur jadi melanggar," ujar Abhan, ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Senin (2/7/2018).
Dia menjelaskan, secara moral Bawaslu RI sepakat parlemen diisi orang-orang yang tidak terlibat menggunakan narkoba dan mantan pelaku tindak pidana korupsi. Hal ini, karena gerakan pencegahan korupsi merupakan kesepakatan bersama.
Namun, kata dia, UU Pemilu tidak memuat norma mengenai pelaku tindak pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Selain itu, menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan segala aturan di bawah UU, mekanismenya harus diundangkan di dalam lembaran negara.
"Namun, UU 7 tidak memuat norma tindak pidana koruptor, kecuali norma tersebut termuat dalam UU tersebut. Itu merupakan aturan norma dalam mekanisme tata aturan di perundang-undangan. Aturan itu tidak boleh aturan itu dibawahnya melanggar apa yang ada diatasnya," kata dia.
Sejauh ini, setelah penetapan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, langkah Bawaslu RI hanya memberikan imbauan kepada parpol peserta Pemilu 2019.
Dia menambahkan, imbauan itu berupa agar partai politik tidak mengusung calon-calon bermasalah termasuk calon-calon mantan narapidana kasus korupsi.
"Itu imbauan moral kami. Persoalannya adalah imbauan itu harus tertib. Bahwa karena kami tau ada celah seperti itu, maka langkah himbauan moral ini yang kami lakukan," tambahnya.
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/02/tetapkan-pkpu-pencalonan-kpu-dinilai-langgar-aturan-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Tetapkan PKPU Pencalonan, KPU Dinilai Langgar Aturan Pemilu"
Posting Komentar