Search

Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Sementara itu, Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

Perindo sebagai partai peserta pemilu merasa dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Sebab, pasal itu menghalangi Perindo untuk mengajukan Kalla sebagai cawapres pada pemilu 2019.

"Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang mempertimbangkan beberapa calon yang rencananya akan diusung pada Pemilu 2019, termasuk di antaranya pasangan-pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla namun terkendala oleh adanya frasa 'tidak berturut-turut' di dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n," demikian bunyi gugatan Perindo yang diunggah di situs resmi MK.

Uji materi ini didaftarkan Perindo pada Selasa (10/7/2018). Perindo diwakili kuasa hukum Christophorus Taufik, Ricky K Margono, dan lainnya.

Baca juga: Politisi PDI-P Sebut JK Punya Reputasi yang Baik sebagai Pemimpin

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq membantah bahwa uji materi ini dilakukan atas pesanan Jokowi atau pun Jusuf Kalla.

Namun, ia tak menampik uji materi ini diajukan karena Partai Perindo kemungkinan akan mendukung kembali pasangan tersebut pada Pilpres 2019.

"Berdasarkan UUD 1945, seharusnya Pak JK masih mempunyai kesempatan untuk maju kembali untuk berpasangan dengan siapa saja. Termasuk dengan Pak Jokowi,” kata Rofiq saat dikonfirmasi, Kamis (12/7/2018).

Rofiq mengacu pada pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Jelas sekali yang dimaksud dalam UUD 1945 itu (dilarang lebih dari dua periode) berturut-turut. Sementara dalam penjelasan UU Pemilu disebutkan berturut-turut atau tidak berturut-turut. Ini kan bertentangan dengan UUD 1945," kata Rofiq.

Sebelumnya, MK sudah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk. MK tidak memproses gugatan itu karena pemohon dinilai tak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.

Namun, Rofiq optimis gugatan Perindo akan diterima MK. Sebab, Perindo memiliki legal standing yang kuat sebagai parpol peserta pemilu.

"Dalam keputusan MK sudah sangat jelas sekali hanya partai peserta pemilu yang tidak terlibat dalam pembahasan UU pemilu yang dapat mengajukan JR terhadap UU Pemilu," kata dia.

Kompas TV Setiap parpol pasti menargetkan lolos ambang batas parlemen sebesar empat persen.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/07/12/18485321/alasan-perindo-gugat-uu-pemilu-agar-jk-bisa-jadi-cawapres-jokowi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Perindo Gugat UU Pemilu agar JK Bisa Jadi Cawapres Jokowi"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.