Search

Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana ...

KETERBUKAAN informasi mengenai transparansi pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 beberapa waktu lalu patut diapresiasi.

Dalam laporannya, Bawaslu Jabar membeberkan beberapa temuan dana siluman dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pasangan calon.

Ketidakjelasan sumber sumbangan dana kampanye pasangan calon, baik perorangan maupun perusahaan, selalu ditemukan dari pilkada ke pilkada. Namun, hanya sebagian pengawas pemilu yang mampu mempublikasikan data tersebut.

Ketidakjelasan tersebut meliputi identitas pemberi dana, alamat penyumbang, nomor kontak penyumbang, nomor pokok wajib pajak, serta ketidakjelasan sumber pemasukan penyumbang (Abdullah, 2018).

Padahal, dalam Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 76 dijelaskan bahwa partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) dan (4) dikatakan, jika terbukti melanggar ketentuan, maka akan ada sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan.

Kasus diskualifikasi calon bupati Sinjai, Sabirin Yahya-Andi Mahyoto, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai karena terlambat memasukkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) adalah langkah nyata keberanian penyelenggara pemilu. Keputusan ini sudah sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye calon kepala daerah.

Terhadap pasangan calon yang memberikan laporan dana kampanye tidak jelas, timbul sebuah pertanyaan besar dari mana sumber dana kampanye itu berasal?

Mungkinkah dana tersebut bersumber dari dana pemerintah atau pemerintah daerah? Karena, jika penyumbang hanya menyertakan tanpa nama atau "no name" atau "hamba Allah" yang tidak melampirkan identitas sesuai dengan aturan perundang–undangan, bagaimana mungkin penyelenggara pemilu menelurusi kemampuan finansial penyumbang?

Itu baru sampai pada analisis penerimaan sumbangan, belum lagi penelurusan pengeluaran dana kampanye. Apakah pengeluaran yang dilaporkan sesuai dengan kondisi real di lapangan? Ataukah memang pelaporan hanya disesuaikan dengan PKPU dana kampanye saja? Yang jelas, ini akan menjadi catatan penyelenggara pemilu.

Beberapa kondisi tersebut tak menutup kemungkinan akan terjadi di politik electoral 2019. Namun sejauh ini, isu pengaturan dana kampanye untuk Pemilu 2019 belum menjadi sorotan. Termasuk juga media, masih sangat minim pemberitaan mengenai dana kampanye.

Padahal, transaksi kebijakan dan pelangengan demokrasi-oligarki dimulai dari tak tersorotnya laporan sumbangan dana kampanye kepada para peserta Pemilu (Salabi, 2018).

Perlu keberanian penyelenggara pemilu

Beberapa kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap calon yang sudah ditetapkan oleh KPU mestinya menjadi titik fokus perhatian penyelenggara pemilu.

Realitas yang bisa kita lihat sekarang, keberanian penyelenggara pemilu untuk mengungkap laporan dana kampanye kepada media masih bisa terhitung jari.

Nyaris terjadi di beberapa tempat, penyelenggara pemilu lebih mementingkan pada asas kondusivitas daerah, bukan pada kesesuaian aturan perundang-undangan.

Saya sangat merasa yakin sekali bahwa apa yang terjadi di beberapa kabupaten/kota atau provinsi bisa masif terjadi di daerah yang lain. Namun, apa mau dikata, seperti inilah kondisi yang terjadi.

Saya hanya bisa berharap, semoga ke depan terutama dalam menghadapi Pemilu 2019, kinerja penyelenggara pemilu harus lebih dimaksimalkan pada semua tahapan dan sub tahapan.

Keberanian penyelenggara pemilu dalam mengungkap pelaporan dana kampanye sangat diperlukan. Setidaknya ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.

Pertama, KPU harus mampu untuk memperketat dan memperdalam proses audit laporan dana kampanye.

Pastikan laporan dana kampanye yang diterima sudah dinyatakan lengkap, termasuk pada identitas penyumbang, sebelum diserahkan pada kantor akuntan publik (KAP). KPU menginstruksikan kepada peserta pemilu untuk melaporkan sumbangan dana kampanye secara real time. Ini dapat membantu mendorong akuntabilitas dana kampanye.

Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan penelusuran terhadap keabsahan sumber dana kampanye. Jika terjadi kejanggalan, maka jangan segan segan untuk memberikan rekomendasi kepada KPU. Analisis Bawaslu bisa dijadikan sebagai data pembanding dengan hasil audit KAP.

Ketiga, mendorong penyelenggara pemilu untuk membuat aturan ketat mengenai laporan dana kampanye. Selama ini, PKPU dana kampanye hanya sebatas pada kepatuhan saja. Aturan ketat dana kampanye salah satunya dengan melakukan audit forensik terhadap laporan.

Keempat, penyelenggara pemilu, baik KPU ataupun Bawaslu, diharapkan bisa melakukan konferensi pers seusai melakukan hasil analisis pelaporan dana kampanye.

Sampaikan datanya secara utuh agar publik dapat melihat mana paslon yang berpotensi korupsi dan mana yang tidak. Jika hasil analisis mengindikasikan paslon terpilih berpotensi terlibat korupsi, tentu rakyat yang akan mengawal kepemimpinannya selama lima tahun ke depan.

Semoga keberanian mengungkap data pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan menjadi sebuah ikhtiar menghasilkan pemimpin bersih, jujur, dan adil.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/07/31/14312471/menyoal-keberanian-penyelenggara-pemilu-mengungkap-dana-kampanye

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menyoal Keberanian Penyelenggara Pemilu Mengungkap Dana ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.