Search

Sorot Presidential Threshold, Perludem: UU Pemilu Berlebihan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan undang-undang yang mengatur pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia terlalu berlebihan.

Baca juga: Bahaya Presidential Threshold

“Undang-undang pemilu kita ini overkill, berlebihan, mengatur secara berlebihan dan cenderung membatasi partai politik secara sangat berlebihan,” kata Titi di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 31 Juli 2018.

Hal tersebut merupakan bentuk protes Titi terhadap kebijakan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang gugatannya belum juga diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana dalam Undang-Undang, partai politik bisa mencalonkan presiden dan wakilnya pada 2019 jika memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014.

Menurut Titi, sistem Pemilu yang menggunakan kekuatan masa lampau pada pemilu yang akan datang hanya ada di Indonesia. “Memberlakukan pemilu serentak, memberlakukan ambang batas pencalonan presiden, tak cukup disitu, ternyata ambang batas parlemen juga dinaikkan,” ujarnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Pernah Tolak Gugatan Presidential Threshold.

Titi juga mengutip pernyataan pengamat politik, Djayadi Hanan yang mengatakan sistem pemilu di Indonesia tidak ada di negara mana pun. “Tidak ada negara lain di dunia dengan sistem pemilu serentak, pileg dan pilpres di hari yang sama dan tps yang sama yang memberlakukan ambang batas pencalonan presiden,” kata Titi.

Jika MK nantinya menolak gugatan presidential threshold tersebut, kata Titi, hal ini bisa menjauhkan Indonesia dari amanat reformasi. Menurutnya, konteks memurnikan kedaulatan rakyat dan supremasi hukum menjadi semakin jauh.

INSAN QURANI

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.tempo.co/read/1112470/sorot-presidential-threshold-perludem-uu-pemilu-berlebihan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sorot Presidential Threshold, Perludem: UU Pemilu Berlebihan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.