JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin menyatakan, keputusan kliennya untuk menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan untuk kepentingan pribadi.
Irman mengungkapkan, keputusan Kalla tersebut adalah untuk membantu dalam proses pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa Pak Jusuf Kalla masuk sebagai pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi," kata Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: Jusuf Kalla Ungkap Alasan Bersedia Dicalonkan Lagi Jadi Cawapres
Menurut Irman, kliennya sering terlibat untuk proses-proses yang berlangsung di pengadilan. Ia memberi contoh, Kalla pernah terlibat sebagai saksi dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi.
Irman menuturkan, beberapa waktu lalu Kalla hadir sebagai saksi meringankan bagi kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut dia, ini merupakan kebiasaan Kalla untuk membantu proses peradilan.
Oleh karena itu, dalam uji materi UU Pemilu yang diajukan Partai Perindo tersebut, Kalla merasa sadar diri untuk maju sebagai pihak terkait. Irman menjelaskan, Kalla sangat menyadari bahwa ia merupakan pihak yang memenuhi syarat untuk memberikan penjelasan.
Baca juga: Jusuf Kalla: Ambisi Saya Ya Istirahat...
"Ketika nama disebut di dalam atau di luar pengadilan, tidak mungkin menutup mata. Kalau persoalan ini tidak selesai, maka akan memberi misteri untuk 5 tahun berikutnya," ungkap Irman.
Oleh karena itu, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sebab, kata Irman, kliennya sadar harus memberikan keterangan dalam perspektif konstitusional.
Uji materi UU Pemilu diajukan ke MK oleh Partai Perindo. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.
Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/07/24/18190471/kuasa-hukum-jk-jadi-pihak-terkait-gugatan-uu-pemilu-bukan-untuk-pribadi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kuasa Hukum: JK Jadi Pihak Terkait Gugatan UU Pemilu Bukan ..."
Posting Komentar