"Memang sekarang tanggung jawab dikasih kepada partai politik untuk melihat dan mengawasi. Ini supaya tahapan jalan," kata Yasonna di Kompleks Istana Bogor, Rabu (4/7).
Ia menilai PKPU masih berpotensi diuji materi ke Mahkamah Agung sebab beberapa pihak masih keberatan akan hal ini. Namun, Yasonna tak mempermasalahkan itu.
"Kami sahkan, kami serahkan kepada masyarakat. Kalau masih mau dilihat, itu masih berpotensi di-judicial review," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Di tempat terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Firman Seobagyo menilai PKPU diundangkan berdasarkan sejumlah pertimbangan politis. Menurutnya, Kemenkumham mengundangkan PKPU agar proses pencalegan tidak terganggu.
"Memang semalam saya komunikasi intensif dengan Kemenkumham terutama Dirjen Perundangan belum mengatakan memang ini ada pertimbangan politis bahwa kalau ini tidak diundangkan maka ini dampaknya akan lebih luas," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia mengatakan apabila aturan ini tidak segera diundangkan oleh Kemenkumham, kemungkinan besar pemilu bisa tertunda atau dibatalkan.
"Karena tahapan dari pencalegan ini menjadi tidak sah kalau tidak sah berarti pemilu bisa terjadi tidak ada karena caleg yang daftar dianggap tidak sah karena enggak ada peraturan," ujar Firman.
Terkait perubahan subjek hukum pada PKPU, dia menilai langkah tersebut tidak elegan. KPU mengubah nomenklatur larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
"Kembali lagi ini melempar bola panas saja sebetulnya menjadi cara penyelesaian yang tidak elegan juga, padahal tanpa dikembalikan ke parpol sebetulnya parpol juga sudah akan tahu tingkat risikonya kalau mencalonkan mantan narapidana korupsi," ujar dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (tengah). (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
|
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadrjo mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM yang akhirnya mengesahkan PKPU. Aturan ini memuat larangan eks narapidana koruptor mencalonkan diri pada pemilu.
"Itu bagus. Sangat mendukung. Orang yang pernah mencederai kita masa dipilih," tutur Agus di Kompleks Istana Bogor.
Selasa (3/7), Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengesahkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 setelah ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana dan masuk Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834.
Kemenkumham awalnya enggan mengesahkan PKPU karena dinilai tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Tetapi, perubahan akhirnya dilakukan sebelum pengesahan. Hal itu terlihat dalam larangan mantan napi korupsi menjadi caleg.
Setelah sah, bagian itu masuk Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum. Pasal itu mengatur partai politik harus menyeleksi bakal calon legislatif sebelum didaftarkan ke KPU.
Sebelumnya, hal itu masuk Pasal 7 ayat (1) huruf h Bab II Bagian Keempat tentang Pengumuman dan Tata Cara Pengajuan Bakal Calon. KPU bakal menolak caleg parpol jika memiliki riwayat sebagai terpidana kasus korupsi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menkumham Sebut PKPU Disahkan Agar Tak Ganggu Pemilu"
Posting Komentar