JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi ( MK) meminta Partai Perindo menegaskan permohonan yang diajukan terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi UU tersebut, jika dikabulkan oleh MK, akan memungkinkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali maju sebagai wapres dalam Pemilu 2019.
"(MK) tidak ada mempertanyakan masalah legal standing, (Perindo) diminta untuk lebih detail lagi permohonan," kata kuasa hukum Ricky Margono yang mewakili Perindo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (18/7/2018).
Ricky mengungkapkan, permohonan yang diajukan kepada MK bertujuan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi pasangan calon presiden (capres) dan cawapres. Ini berarti termasuk kemungkinan Wapres Kalla maju kembali sebagai cawapres tahun depan.
Baca juga: Mahfud Anggap Perdebatan Masa Jabatan Wapres Dua Periode Sudah Selesai
"Kita melihat ada ketidakjelasan dalam penjelasan pasal 169 huruf n dalam undang-undang (nomor 7 tahun 2017) yang mengatakan bahwa berturut-turut dan tidak berturut-turut," jelas Ricky.
Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Kalla sendiri sudah dua kali menjabat sebagai wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.
"Kami meminta dengan sangat kepada MK untuk memberi kepastian hukum," sebut Ricky.
Sebelumnya, Hakim MK Suhartoyo menyatakan, Perindo sebaiknya memberikan argumen tambahan mengenai pengajuan uji materi terhadap UU tersebut. Argumen ini harus disampaikan dalam perbaikan permohonan yang harus disampaikan kepada MK selambat-lambatnya 14 hari ke depan.
"Sehingga kami bisa merujuk kepada argumen-argumen Anda itu," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...
Selain itu, Suhartoyo juga meminta Perindo menjelaskan bagian-bagian pada undang-undang tersebut yang menjadi inti permohonan. Maksudnya adalah bagian-bagian yang menjelaskan bahwa Perindo mempermasalahkan frasa 'tidak berturut-turut' dalam bunyi penjelasan Pasal 169 huruf n undang-undang itu.
Ricky menjelaskan, pihaknya masih akan melakukan diskusi internal untuk merumuskan perbaikan permohonan yang diminta oleh MK. Ia menuturkan, perbaikan akan diajukan dalam 1-2 hari ke depan.
"Dalam 1-2 hari. Paling lambat Senin (23/7/2018) kami masukkan (perbaikan)," tutur Ricky.
Seperti apa peluang Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar untuk dipilih Jokowi sebagai cawapres?
Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/07/18/14010081/mk-minta-perindo-pertegas-argumentasi-uji-materi-uu-pemilu
Bagikan Berita Ini
0 Response to "MK Minta Perindo Pertegas Argumentasi Uji Materi UU Pemilu"
Posting Komentar