Search

Sesuai UU Pemilu, Jokowi Tak Wajibkan Mundur Menteri yang Ingin ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memperbolehkan sejumlah menteri di Kabinet Kerja untuk mendaftarkan diri sebagai anggota legislatif pada Pileg 2019.

Meski demikian, Presiden Jokowi tidak mewajibkan mereka melepaskan jabatannya sebagai menteri. Melainkan cukup mengajukan cuti saja ketika hendak kampanye di daerah pemilihannya masing-masing.

"Karena undang-undang mengatur hanya cukup dengan cuti saja," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Selasa (17/7/2018).

Baca juga: Wapres Nilai Menteri yang Jadi Caleg Tak Perlu Kena Reshuffle

Diketahui, huruf k Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memuat syarat pencalonan anggota legislatif DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Namun, syarat itu hanya berlaku bagi kepala daerah aktif, wakil kepala daerah aktif, ASN, TNI, Polri, karyawan/pejabat BUMN dan karyawan atau pejabat BUMS.

Tidak ada klausul bahwa seorang menteri yang hendak nyaleg mesti mengundurkan diri.

Baca juga: Alasan Surya Paloh Larang Menteri dari Nasdem Nyaleg

Pramono yang juga merupakan politikus PDI Perjuangan tersebut yakin pemilihan tidak mesti mengundurkan diri itu tidak akan mempengaruhi kinerja sang menteri.

"Apalagi sekarang sudah memasuki pekerjaan yang di akhir dari pemerintahan ini satu tahun ke depan, sehingga performance itu malah harus ditingkatkan lebih baik," ujar Pramono.

Diberitakan, sejumlah menteri Kabinet Kerja akan menggunakan hak politiknya untuk menjadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019 yang akan datang.

Baca juga: Menteri Asal Nasdem Dilarang Nyaleg

Antara lain, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga akan maju nyaleg dari daerah pemilihan Nias.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi juga sudah mengonfirmasi bahwa dirinya akan maju dalam Pileg 2019 dari PDI Perjuangan.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menegaskan sampai saat ini belum ada menteri di kabinetnya yang menyampaikan akan maju menjadi caleg.


Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2018/07/17/16511131/sesuai-uu-pemilu-jokowi-tak-wajibkan-mundur-menteri-yang-ingin-nyaleg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sesuai UU Pemilu, Jokowi Tak Wajibkan Mundur Menteri yang Ingin ..."

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.