TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang pemohon yang menyatakan sebagai perwakilan warga Indonesia, mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin.
Mereka datang karena MK menggelar sidang pendahuluan judicial review terkait gugatan mengenai Presidential Threshold (PT) 20 persen Pilpres 2019.
Kelima orang tersebut antara lain bernama Effendi Gazali, Reza Indragiri Amriel, Ahmad Wali Radhi, Khoe Seng Seng, serta Usman.
Pantauan Tribunnews.com, mereka meminta agar Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji dan dinyatakan bertentangan dengan Pancasila.
"Mengajukan Pasal 222 UU Pemilu untuk diuji dan dinyatakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar negara, Pancasila, sebagai bagian tidak terpisahkan dari Pembukaan UUD 1945," begitu isi permohonan yang tertulis di layar lebar, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/7/2018).
"Belum pernah dilakukan oleh pemohon mana pun kepada MK. Dengan demikian, ini jelas merupakan penggunaan batu uji baru dengan alasan baru," begitu lanjutan isi permohonan.
Menanggapi hal itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan tidak ada ketentuan baru terkait penggunaan batu uji.
Satu-satunya, yang bisa dijadikan batu uji, kata dia, hanyalah Pancasila. Menurutnya, Pancasila sebagai batu uji tidak bisa dikaitkan dengan pasal pada undang-undang.
"Batu uji tetap sama, mengenai Pancasila, tidak ada ketentuan lain dari UU. Yang dijadikan bahan batu uji hanya Pancasila sebagai batu ujinya. Bukan hal yang baru, tapi yang baru menjadikan Pancasila tanpa dikaitkan dengan UU itu yang baru," ujar Gede, dalam sidang tersebut.
"Satu-satunya batu uji adalah Pancasila, tidak dikaitkan dengan pasal di UU. Kalau itu sudah jadi hal yang ditekankan," kata Gede.
Baca Lagi Aje http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/09/pt-digugat-lagi-pemohon-minta-pasal-222-uu-pemilu-dinyatakan-bertentangan-dengan-pancasilaBagikan Berita Ini
0 Response to "PT Digugat Lagi, Pemohon Minta Pasal 222 UU Pemilu Dinyatakan ..."
Posting Komentar