SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Belum selesai proses Pemilihan Walikota (Pilwako) Pagaralam yang masih menunggu hasil Pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam.
Sebentar lagi KPU Pagaralam bakal membuka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam pada Pemilu 2019.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Minggu (1/7/2018), saat ini KPU Kota Pagaralam sudah menyebar pengumuman prihal telah dibukanya pendaftaran untuk Bacaleg di Kota Pagaralam.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Yenli Elmanoferi mengatakan, meskipun proses Pilwako belum rampung 100 persen namun, saat ini KPU sudah mulai membuka pendaftaran untuk Bacaleg DPRD Kota Pagaralam.
"Dalam rangka melaksanakan tahapan pencalonan peserta Pemilu DPRD Kota Pagaralam, kita telah mengeluarkan pengumuman, tentang pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Pagaralam pada Pemilu 2019," ujarnya.
Penyerahan syarat pencalonan dan syarat calon peserta Pemilu anggota DPRD Kota Pagaralam, akan dilaksanakan mulai Rabu (4/7/2018) sampai Selasa (17/7/2018) mendatang.
"Untuk waktu pendaftaran dari 4 sampai 16 Juli 2018 yaitu pukul 08.00 WIB–16.00 WIB. Sedangkan pada 17 Juli 2018 pukul 08.00WIB sampai 24.00 WIB. Pendaftaran di Kantor KPU Kota Pagaralam," katanya.
Untuk keterangan dan informasi lebih lanjut, bisa mengakses pada laman resmi KPU Kota Pagaralam www.kpu-kota.pagaralam.co.id atau bisa melihat iklan pengumuman pendaftaran Bacaleg Anggota DPRD Kota Pagaralam disalah satu media lokal. (sripoku.com/Wawan Septiawan)
Baca Lagi Aje http://sumsel.tribunnews.com/2018/07/01/usai-pilkada-kpu-kembali-buka-pendaftaran-caleg-untuk-pemilu-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Usai Pilkada, KPU Kembali Buka Pendaftaran Caleg Untuk Pemilu ..."
Posting Komentar