JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia akan membentuk satuan tugas antipolitik uang demi mewujudkan Pemilihan Umum 2024 berlangsung lebih demokratis. Dengan menggandeng sejumlah lembaga, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Polri akan memantau rekening khusus dana kampanye guna mencegah praktik politik uang.
”Polri akan membentuk satuan tugas anti-money politic dalam rangka pemilu. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat politik uang,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho di sela-sela diskusi media dan aturan pemberitaan kampanye pemilu yang diselenggarakan Dewan Pers di Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Merujuk penelusuran PPATK, transaksi di rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada Pemilu 2019 mengalami kenaikan saat periode minggu tenang. Hal ini dinilai sebagai kejanggalan yang terindikasi sebagai politik uang. Sebab, pada saat yang sama, permintaan penukaran uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 juga tinggi.
Polri akan membentuk satuan tugas anti-’money politic’ dalam rangka pemilu. Tujuannya untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas akibat politik uang.
Sandi menjelaskan, pembentukan satuan tugas (satgas) antipolitik uang bertujuan untuk membuat pemilu yang lebih demokratis. Satgas juga merupakan bagian peran aktif Polri dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
”Ya (hingga pemantauan RKDK), karena tujuannya memang untuk mencegah praktik politik uang. Hal itu dicapai dengan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti PPATK,” ujarnya.
Pemantauan aliran dana kampanye merupakan bagian dari tugas satgas antipolitik uang nantinya. Dalam pelaksanaannya, satgas akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang diciptakan oleh politik uang.
Baca juga: Indikasi Politik Uang, Penukaran Uang Pecahan Melonjak Saat Masa Tenang Pemilu 2019
Selain itu, Polri juga akan membentuk Satgas Nusantara untuk menangkal berita bohong atau hoaks yang berpotensi beredar selama penyelenggaraan pemilu. Bersamaan dengan itu, berbagai operasi juga dilancarkan. Salah satunya operasi Mata Brata untuk mencegah gangguan kamtibmas saat penyelenggaraan pemilu.
Secara keseluruhan, kata Sandi, Polri berusaha untuk menggali segala informasi agar bisa mencegah potensi ketidaknyamanan dan ketidakadilan saat pemilu. ”Agar kami bisa memprediksi apa yang terjadi ke depan. Karena itu, sedini mungkin pengumpulan informasi dilakukan,” ucapnya.
Kepala Bagian Antarlembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dohardo Pakpahan menuturkan, KPU juga menyoroti maraknya potensi politik uang dalam pemilu mendatang. Sebab, politik uang merupakan salah satu dari lima tantangan utama Pemilu 2024 selain tingginya suara tidak sah, berita bohong, politik identitas, dan bencana alam.
Selama masa kampanye Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses total 7.598 temuan pelanggaran. Politik uang menjadi kasus pelanggaran terbanyak yang telah mendapat vonis pengadilan, yakni sebanyak 24 putusan (Kompas.id, 15/10/2019).
Baca juga: Diskusi Media dan Aturan Pemberitaan Kampanye Pemilu
Patroli tak terjadwal
Tak hanya Polri, Bawaslu juga akan meluncurkan laporan indikasi kerawanan politik uang pada 13 Agustus 2023. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, laporan itu memuat temuan-temuan lapangan Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberitaan media, hingga aduan aktivis terkait politik uang yang terjadi Pemilu 2019.
Bawaslu memprediksikan, pemilu mendatang juga rawan politik uang, sama seperti pemilu sebelumnya. Selain itu, juga diperkirakan akan marak pula pelibatan aparatur pemerintah hingga perangkat desa dalam pemenangan.
”Pemilu 2024 pengawasan akan lebih ditingkatkan. Jadi, bukan hanya patroli yang terjadwal saja, tapi juga ada yang tak terjadwal. Aparat kepolisian juga akan dilibatkan,” kata Bagja.
Baca juga: Saatnya Mengawasi Aliran Dana Kampanye
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menyampaikan, kerentanan politik uang di Indonesia merupakan masalah berlarut-larut dan terus terjadi setiap pemilu, khususnya pada pemilihan anggota legislatif (pileg). Transaksi dana kampanye bisa menjadi peringatan dini potensi politik uang.
Laporan transaksi yang dihimpun PPATK perlu dipetakan hingga tingkat daerah pemilihan (dapil). Apabila ada nilai transaksi yang janggal, bisa langsung dilaporkan ke Bawaslu untuk diselidiki atau diinvestigasi lebih lanjut.
”Saya kira permainan uang dalam pemilu potensinya sangat tinggi dalam pileg, baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Namun, hal ini kerap sulit untuk dibuktikan,” ujar Kaka.
Baca juga: Agar Kompetisi Pemilu Sehat, Sumber Dana Ilegal Perlu Diawasi Ketat
Dana kampanye para peserta pemilu juga tak semuanya terekam dalam RKDK. Mereka juga memanfaatkan rekening pribadi atau lainnya yang bisa saja tidak jelas asal-usul uangnya. Uang tersebut kemudian dimanfaatkan untuk ”serangan fajar” atau pembelian suara sebelum pemungutan suara dilakukan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Akan Pantau Rekening Dana Kampanye Peserta Pemilu - kompas.id"
Posting Komentar