Search

Kamu Perlu Tahu, Mengenal Apa Itu DCS Pemilu 2024 yang akan Diumumkan KPU Pada 19 Agustus Nanti - Tribun Jabar

PEMILU 2024 semakin dekat menuju 14 Februari 2024. Tahapan menuju peralihan kekuasaan secara konstitusional, yang diatur di Pasal 22E Undang-undang Dasar 1945 itu, pada beberapa bagian sudah selesai. Seperti Daftar Pemilih Tetap atau DPT misalnya, sudah ditetapkan bahwa DPT Pemilu 2024 mencapai 204.807.222.

Saat ini, tahapan Pemilu 2024 memasuki fase pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang teknis pelaksanannya diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

Dalam proses tersebut, sudah dilalui tahapan pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon  dan verifikasi admintrasi perbaikan dokumen persayaratan bakal calon.

Baca juga: KPU Kota Bandung Rangkul Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara di Pemilu 2024.

Pada tahapan pencalonan ini, 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023, KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara atau DCS.

Kemudian, dilakukan penyusunan dan penetapan DCS pada 12 Agustus 2023 sampai dengan 18 Agustus 2023.

Barulah pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023, KPU di tiap tingkatan, baik KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, akan mengumumkan DCS.

Atas pengumuman DCS pada 19 Agustus itu, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya terkait nama-nama calon wakil rakyat pada 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Pada 14 September hingga 20 September 2023, akan digelar pengajuan pengganti  calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pascamasukan dan tanggapan masyarakat atas DCS.

Pencermatan rancangan daftar calon tetap dilangsungkan pada 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023. Kemudian penyusunan dan penetapan daftar calon tetap digelar pada 4 Okober 2023 sampai dengan 3 November 2023. Terakhir, KPU akan mengumumkan daftar calon tetap atau DCT.

DCS dan Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Pada tahapan pendaftaran calon wakil rakyat itu, KPU sudah memperkenalkan aplikasi yang bernama SILON, atau Sistem Informasi Pencalonan.

Di PKPU Nomor 10 tahun 2023, silon adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota DPD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.

Dalam waktu dekat, 19 Agustus nanti, KPU dalam setiap tingkatan akan mengumumkan daftar calon sementara atau DCS. DCS adalah daftar sementara calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu yang telah lolos verifikasi administrasi.

Menurut PKPU No 10 Tahun 2023, DCS memuat daftar calon sementara yang memuat nomor urut partai politik peserta Pemilu, nama urut partai politik peserta Pemilu, tanda gambar urut partai politik peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMihgFodHRwczovL2phYmFyLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tLzIwMjMvMDgvMDkva2FtdS1wZXJsdS10YWh1LW1lbmdlbmFsLWFwYS1pdHUtZGNzLXBlbWlsdS0yMDI0LXlhbmctYWthbi1kaXVtdW1rYW4ta3B1LXBhZGEtMTktYWd1c3R1cy1uYW50adIBigFodHRwczovL2phYmFyLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tL2FtcC8yMDIzLzA4LzA5L2thbXUtcGVybHUtdGFodS1tZW5nZW5hbC1hcGEtaXR1LWRjcy1wZW1pbHUtMjAyNC15YW5nLWFrYW4tZGl1bXVta2FuLWtwdS1wYWRhLTE5LWFndXN0dXMtbmFudGk?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kamu Perlu Tahu, Mengenal Apa Itu DCS Pemilu 2024 yang akan Diumumkan KPU Pada 19 Agustus Nanti - Tribun Jabar"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.