TEMPO.CO, Jakarta - Syarat usai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) kembali digugat. Permohonan uji materi kali ini ditujukan kepada Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggugat meminta agar batas maksimum usia capres dan cawapres adalah 70 tahun.
Tak tanggung-tanggung, Mahkamah Konstitusi atau MK sekaligus menerima dua permohonan uji materi pasal yang sama pada Jumat, 18 Agustus 2023. Permohonan tersebut satu datang dari aliansi pengacara yang menamakan diri Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Sementara gugatan lainnya dari advokat bernama Rudy Hartono.
1. Gugatan Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM
Jumat pagi, 18 Agustus 2023, puluhan advokat yang tergabung dalam Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan permohonan uji materi ke MK. MK menerima permohonan ini pada pukul 10.12 WIB. Permohonan itu diberikan kuasanya kepada 98 pengacara dalam aliansi tersebut.
Adapun nama-nama yang terdaftar sebagai pemohon antara lain Rio Saputro sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III. Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945. Pasal 169 huruf d berbunyi ‘tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya’, sedangkan pasal huruf q ‘berusia paling rendah 40 tahun’.
Dalam permohonannya, pemohon meminta syarat usia maksimal capres dan cawapres dibatasi hingga 70 tahun. Permohonan itu berlandaskan pada Pasal 6 UUD 1945 yang menghendaki capres dan cawapres yang mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Menurut para pemohon, perlu ada persyaratan batas usia maksimal capres dan cawapres.
“Sehingga selama mengemban amanat sebagai presiden dan wapres tidak terganggu oleh masalah kesehatan rohani maupun jasmani. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan,” demikian bunyi salah satu petitumnya.
2. Rudy Hartono
Gugatan batas maksimum usia capres dan cawapres juga dilayangkan oleh seorang advokat bernama Rudy Hartono ke MK. Pemohon memohon MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:
“Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden,” bunyi pasal tersebut.
Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. Rudy mengungkapkan frasa ‘mampu secara jasmani dan rohani’ mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres. Namun, juga diatur batas maksimal usia capres-cawapres.
“Menyatakan frasa ‘usia paling rendah 40 tahun’ pada Pasal 169 huruf (q) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal dengan frasa ‘usia paling tinggi 70 tahun’ sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden,” bunyi salah satu petitum Rudy.
Respons Direktur ILDES
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon, menyebut gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi maksimal 70 tahun diduga untuk menghambat Prabowo Subianto.
“Pemohon sepertinya menyinggung salah satu kandidat bacapres yang sudah di atas 70 tahun, yaitu Pak Prabowo Subianto dan katanya adanya dugaan memiliki jejak hukum yang buruk,” kata Juhaidy dalam keterangannya, Rabu, 23 Agustus 2023.
Menurut Juhaidy, gugatan batas maksimal usia capres-cawapres ini menabrak konstitusi yang menyebut semua warga negara berhak memeroleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ia memaparkan hal itu tertuang dalam Pasal 28 D Ayat 3 UUD NRI 1945.
“Meskipun setiap Hak Asasi Manusia dan ada pembatasannya dalam Pasal 28 J Ayat 2 UUD NRI 1945, selama memenuhi persyaratan yang ditentukan baik dalam Konstitusi, UU, Peraturan KPU, setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai capres-cawapres,” kata Juhaidy.
Selain itu, ia menyebut jika Indonesia berkaca pada aturan di negara lain, pembatasan hanya terjadi pada batas usia minimum capres-cawapres, bukan pada batas maksimum. Seperti misalnya di Kroasia 18 tahun, Prancis 19 tahun, Brasil 35 tahun, dan Amerika Serikat 35 tahun
Alasan lain capres-cawapres tak boleh dibatasi usia maksimal, karena pengisi kedua jabatan itu dipilih oleh rakyat, bukan dari hasil seleksi panitia. Soal kekhawatiran faktor fisik yang tidak mumpuni jika terlalu tua, Juhaidy menyebut partai pengusung dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasti sudah lebih dahulu melakukan seleksi tersebut.
“Pastinya setiap capres-cawapres itu akan melewati rangkaian tes jasmani rohani sesuai UU dan Peraturan KPU, dan prinsipnya ketika capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik pastinya merupakan putra terbaik bangsa dan dianggap cakap jasmani dan rohani sebagai presiden dan wakil presiden jika terpilih,” ujar Juhaidy.
Pihak mewanti-wanti jangan gugatan batas usia maksimal capres-cawapres ini malah merusak konstitusi yang sudah ada, seperti menghalangi atau memuluskan kepentingan segelintir golongan. Ia berharap semua pihak tetap berpegang pada Living Constitution atau UUD 1945 yang telah mengatur hukum konstitusi dan etika konstitusi sekaligus.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Pengamat Duga Gugatan Batas Usia Maksimal Usia Capres - Cawapres 70 Tahun untuk Hambat Prabowo
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Uji Materi Batas Usia Maksimal Capres dan Cawapres 70 Tahun pada Pemilu, Pengamat: Upaya Hambat Prabowo? - Nasional Tempo"
Posting Komentar