Search

Penyelenggara Pemilu diantara PERPU No 2 Tahun 2020 dan Pandemi Covid-19 - Radar Bogor

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni

BOGOR – RADAR BOGOR, Pilkada serentak tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan akan terselenggara bulan September tahun 2020 telah resmi dilakukan penundaan oleh Pemerintah. Ditandai dengan keluarnya PERPU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2015 yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada hari Senin tanggal 4 Mei 2020.

Dampak penundaan pelaksanaan Pilkada tahun 2020 meliputi empat tahapan yang akan mengalami pengunduran pelaksanaan. Keempat tahapan ini meliputi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Tahapan Pencalonan untuk jalur perseorangan pada proses verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

PERPU No 2 Tahun 2020

Pemerintah melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada atas indikator penetapan Bencana Nasional yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keppres No 12 tahun 2020 tentang penetapan Bencana Nasional Covid-19 sebagai bencana non alam.

Dalam PERPU No 2 tahun 2020 terdapat 3 hal yang menjadi dasar pelaksanaan Penundaan Pilkada tahun 2020. Pertama, Pasal 120 ayat 1 tentang kondisi penundaan secara bersamaan pada lebih dari satu daerah yang melaksanakan Pilkada dan pada ayat tersebut juga mengatur sebab penundaan baru yaitu bencana non alam.

Selanjutnya yang kedua, pada pasal 122 Ayat 1 dan 2 menindaklanjutkan kepada KPU untuk membuat Peraturan tentang pelaksanaan secara teknis dan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan termasuk pada 4 tahapan yang tertunda tersebut.

Terakhir yang Ketiga yaitu pada pasal 201 membahas tentang waktu penundaan pemugutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada bulan September 2020 menjadi bulan Desember tahun 2020. Namun pelaksanaan bulan Desember dapat ditetapkan dengan catatan status bencana nasional ini telah berakhir, Sehingga apabila nanti di bulan Desember belum berakhir maka akan ditetapkan Kembali untuk perubahan waktunya.

Penyelenggara Pemilu dan Pandemi Covid-19

Berdasarkan Undang – Undang Penyelenggara Pemilu No 15 Tahun 2011 yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu meliputi 3 lembaga yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Menjadi sebuah tantangan dan beban tersendiri bagi penyelenggara Pemilu yang harus melaksanakan tahapan Pilkada disaat Pandemi covid-19 seperti saat ini. Namun apapun kondisinya bagi penyelenggara dituntut tetap harus bekerja sesuai dengan 12 azaz penyelenggara yang berorentasi pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU-nya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Perbawaslu-nya akan membuat aturan secara teknis atas turunan PERPU tersebut. Dengan prioritas adalah keselamatan manusia yang harus menjadi perhatian dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada.

Terdapat 3 tahapan yang berpotensi pada pelaksanaanya akan terjadinya interaksi secara fisik dan melibatkan banyak orang, yaitu Verifikasi Faktual dukungan calon perseorangan, pemutakhiran DPT (Daftar Pemilih Tetap) pada proses Coklit (Pencocokan dan Penelitan) yang dilakukan oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih)dan Tahapan Kampanye yang berpotensi tatap muka serta melibatkan pertemuan banyak orang.

Kondisi seperti ini selain sangat diperlukannya petunjuk teknis terkait tahapan tersebut diatas, namun yang tidak kalah penting juga yaitu menyiapkan SDM dari penyelenggara itu sendiri.

Permasalahan Pandemi Covid-19 harus menjadi catatan penting bagi penguatan SDM Pilihan yang menjadi Penyelenggara. Diharapkan pada saat melakukan requitment badan adhoc baik KPU Maupun Bawaslu haruslah SDM yang memiliki stamina yang baik karena ukuran beban kerja dan tingkat kopleksitas permasalahan yang lebih tinggi dari pada Pilkada serentak sebelumnya pada kondisi normal.

Perlindungan penyelenggara Pemilu dari sisi hukum juga sangatlah perlu diperhatikan, karena degan kondisi pelaksanaan Pilkada saat Pandemi Covid-19 sangatlah rentan dengan gugatan ataupun kesalahan baik administrasi, pidana dan etik yang dilakukan oleh Penyelenggara.

Momentum Kesadaran Bersama

Dengan semua kompleksitas permasalahan yang ada, hal yang terpenting adalah penyadaran bersama bahwa permasalahan Demokrasi di Indonesia khususnya pelaksanaan Pilkada serentak dengan semua kendala dan tantangannya menjadi permasalahan dan tanggung jawab bersama tidak hanya menjadi beban penyelenggara Pemilu sendiri.

Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas bersama diatas segala kepentingan seseorang ataupun golongan tertentu. Pemerintah juga harus hadir untuk memberikan kepastian hukum terkait juga dengan masa jabatan Kepala Daerah yang akan habis di tahun 2020.

Opsi yang bisa dilakukan adalah melakukan perpanjangan SK atau menyiapkan Pejabat Pelaksana Tugas sementara untuk menjalankan tugas kepala daerah. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir masalah-masalah yang akan muncul karena tidak adanya kepastian hukum yang melegitimasi status kepala daerah dan bisa jadi membuat birokrasi mengalami kebingungan.

Memberikan informasi yang akurat akan hal yang terkait dengan penundaan Pilkada tahun 2020 menjadi sangat penting juga bagi masyarakat, jangan sampai disaat beban masyarakat terkait dampak pandemi Covid-19 menjadi bertambah karena adanya berita atau informasi yang tidak benar yang berkembang sehingga menjadi kebingungan baru bagi masyarakat.

Memberikan support dan dukungan bagi penyelenggara Pemilu juga menjadi tanggung jawab kita bersama, jika dalam dunia Kesehatan tim medis menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan dari sisi penyelamatan jiwa manusia yang terkena Covid-19, begitu pula penyelenggara Pemilu. Disaat penyelenggaraan Pilkada pada masa pandemi Covid-19 para penyelenggara Pemilu menjadi garda terdepan dan garda terakhir juga atas terselenggaranya Pilkada yang sesuai dengan harapan kita semua tanpa keluar dari aturan yang berlaku demi terwujudnya cita-cita Demokrasi bagi kita semua.

Ummi Wahyuni

Ketua KPU Kabupaten Bogor

data corona terkini bogor

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.radarbogor.id/2020/05/06/penyelenggara-pemilu-diantara-perpu-no-2-tahun-2020-dan-pandemi-covid-19/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelenggara Pemilu diantara PERPU No 2 Tahun 2020 dan Pandemi Covid-19 - Radar Bogor"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.