TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menggelar Saluran Informasi dan Edukasi (SIE) via aplikasi Zoom, Selasa (19/5/2020).
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja sebagai narasumber utama memberi gambaran dan jawaban melalui bincang santai bertemakan 'Menuju lembaga Peradilan Pemilu'.
Dalam diskusi banyak hal yang diulas terutama mengenai jenis Peradilan saat ini yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sebut saja, lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pemilu serta memutus pembubaran partai politik, yaitu Mahkamah Konstitusi," katanya via rilis Bawaslu yang diterima tribun-timur.com, Rabu (20/5/2020).
Ada juga Pengadilan Tata Usaha Usaha Negara (PTUN) yang mempunyai wewenang memeriksa dan memutus persoalan administrasi Pemilu.
Selanjutnya ada Sentra Gakkumdu yang menangani pelanggaran pidana pemilu maupun pemilihan.
"Badan Pengawas Pemilihan Umum yang berwenang menangani dan memutus penyelesaian sengketa pemilu serta DKPP yang menangani pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu," jelasnya.
Tentu akan timbul pertanyaan Perlukah lembaga sebanyak itu? Bagaimana jika putusan antar lembaga berbeda? Apakah jika hanya satu lembaga peradilan Pemilu akan efektif dan efisien?
Rahmat menceritakan sedikit sejarah Bawaslu dimana dulunya masih bernama Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilihan Umum) dan belum permanen.
Pada tahun 2008, barulah Bawaslu permanen di tingkat Nasional, setelah beberapa tahun kemudian Bawaslu di tingkat Provinsi menjadi permanen dan dilanjutkan dengan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota yang turut menjadi lembaga yang permanen.
Baca Lagi Aje https://makassar.tribunnews.com/2020/05/20/terkait-lembaga-peradilan-pemilu-ini-kritik-untuk-bawasluBagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait Lembaga Peradilan Pemilu, Ini Kritik untuk Bawaslu - Tribun Timur"
Posting Komentar