Merdeka.com - Dalam memilih para pimpinan rakyatnya, negara Indonesia biasanya menyelenggarakan pemilu sebagai cara yang disahkan dan diakui oleh negara.
Pemilu biasanya diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi pemilu juga diselenggarakan untuk memilih para calon anggota legislatif yang mewakili aspirasi masyarakat.
Indonesia sebagai negara demokrasi menjadikan pemilu sebagai salah satu pilar utama dari sebuah proses akumulasi kehendak masyarakat. Tujuan pemilu sekaligus merupakan prosedur demokrasi untuk memilih pemimpin.
Penting bagi warga Indonesia untuk memiliki sebuah proses untuk memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Untuk mengetahui secara lebih rinci tentang apa saja tujuan diselenggarakannya pemilu, berikut kami rangkum 5 tujuan pemilu bagi Negara Indonesia, yang dilansir dari berbagai sumber.
1 dari 5 halaman
Tujuan Pemilu
Tujuan dari diselenggarakannya pemilu adalah agar para wakil-wakil rakyat yang nantinya menduduki kursi pemerintahan memang benar-benar dipilih oleh rakyat, berasal dari rakyat dan akan bekerja untuk kepentingan rakyat. Demikian juga presiden dan wakil presiden.
Sedangkan tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan baru dan perwakilan rakyat yang benar benar bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Beberapa esensi dari tujuan pemilu yang harus dicapai adalah antara lain :
1. Tujuan pemilu untuk melaksanakan kedaulatan rakyat
2. Tujuan pemilu sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat
3. Tujuan Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden
4. Tujuan Pemilu untuk melaksanakan pergantian personal pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5. Tujuan pemilu untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional.
2 dari 5 halaman
Pengertian dari Pemilu
Sebelum menuju kepada azas-azas yang dianut dalam penyelenggaraan pemilu, pemilihan umum atau pemilu adalah mekanisme pergantian kekuasaan suksesi yang paling aman, bila dibandingkan dengan cara-cara lain.
Tujuan pemilu menjadi penting karena pemilu merupakan instrumen penentu arah kebijakan publik satu Negara. Menurut salah satu tokoh, Ali Moertopo, menjelaskan bahwa pemilihan umum adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya dan merupakan lembaga demokrasi.
Pemilu atau Pemilihan Umum di Indonesia sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1955, awalnya untuk memilih anggota perwakilan seperti DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sejak berlakunya zaman orde baru, indonesia telah menganut azas pemilu yang disingkat LUBER dan JURDIL.
LUBER merupakan singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia. Namun, setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) yang semula dilakukan oleh MPR disepakati untuk dimasukan ke dalam rangkaian Pemilu.
Dan pada tahun 2004 diadakan pemilu yang salah satu rangkaiannya untuk memilih presiden. Lalu istilah JURDIL yang biasa digunakan dalam pemilu memiliki maksud yaitu agar penyelenggaraan pemilu dapat dilaksanakan dengan jujur dan adil.
3 dari 5 halaman
Asas- Asas dalam Pemilu
Pada umumnya, selain memiliki tujuan untuk memilih wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, berasal dari rakyat dan akan bekerja untuk kepentingan rakyat, pemilu hendaknya juga memiliki azas-azas yang harus dipenuhi selama pelaksanaannya. Tujuannya adalah agar tidak terjadi kecurangan dan tindak pidana selama pemilihan umum atau pemilu dilangsungkan.
Lazimnya pemilihan umum berasaskan : Langsung – umum – bebas – rahasia dan berkesamaan. Sedangkan sikap perilaku penyelenggara pemilu yaitu partai politik yang terpimpin dalam wadah Komisi Pemilihan Umum harus jujur dan adil.
1. Langsung
Langsung dapat berarti bahwa rakyat memilih wakil rakyatnya dengan hak yang dimiliki, sesuai kehendak hati nurani tanpa perantara. Jadi saat memilih kita nyoblos/mencontreng sendiri, tidak meminta bantuan teman untuk diwakilkan.
2. Umum
Azas yang selanjutnya yaitu umum dalam pemilu memiliki maksud bahwa semua warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundangan sudah berhak mengikuti pemilu. Tidak melihat jenis kelamin, suku mana, ras apa, agama apa, pekerjaan dan lain-lain.
4 dari 5 halaman
3. Bebas
Azas bebas dapat diartikan dan memiliki makna bahwa setiap warga negara yang memang sudah berhak memilih dan akan menggunakan haknya akan sepenuhnya dijamin keamanannya oleh negara saat melakukan pemilu. Bebas juga dapat memiliki arti bahwa saat memilih, warga negara memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan tanpa adanya pengaruh, tekanan, ataupun paksaan dari pihak manapun dan dengan cara apapun.
4. Rahasia
Dengan azas ini, rakyat yang melaksanakan haknya dalam pemilu akan dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun dengan jalan apa pun siapa yang dipilihnya (Secret Ballot).
5 dari 5 halaman
5. Jujur
Azas jujur dapat memiliki arti bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, aparat, peserta, pengawas, pemantau, pemilih serta semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu sebaiknya harus bersikap dan bertindak jujur dalam pelaksanaan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
6. Adil
Untuk asas adil maksudnya adalah adanya perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tidak adanya pengistimewaan atau diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas LUBER berkembang di era Reformasi, di mana ditambahkan Jujur dan Adil atau disingkat JURDIL.
[raf]Bagikan Berita Ini
0 Response to "5 Tujuan Pemilu bagi Negara Indonesia, Wajib Diketahui - merdeka.com"
Posting Komentar