Setelah Presiden Jokowi merilis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pilkada, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto justru menyarankan agar tahapan Pilkada ditunda.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, sepakat bahwa pelaksanaan pilkada perlu ditunda kembali selama masa pandemi berlangsung.
Namun, Kementerian Dalam Negeri berkeras melaksanakan pilkada dengan protokol Covid-19.
Dalam Perppu No.2 Tahun 2020, pilkada serentak di 270 daerah dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang sedianya diselenggarakan 23 September 2020, ditunda hingga 9 Desember 2020 karena pandemi Covid-19.
Menurut Titi, jika dipaksakan untuk digelar 9 Desember nanti, ada beragam hal yang mengganjal pelaksanaan pilkada.
Pertama, pilkada sangat rawan dengan pelanggaran-pelanggaran. Di antaranya menguatnya politik transaksional, yakni calon petahana memanfaatkan bantuan sosial di tengah krisis ekonomi masyarakat.
"Oknum-oknum menggunakan pendekatan politik transaksional, uang, dan barang di tengah situasi ekonomi yang memburuk itu untuk mendapatkan dukungan pemilih," kata Titi kepada wartawan BBC News Indonesia, Muhammad Irham, Minggu (17/05).
Hal yang sudah terjadi di lapangan adalah beredarnya foto-foto kepala daerah dalam kemasan bantuan sosial, yang dianggap sebagai kampanye terselubung
Selanjutnya, kata Titi, penyelenggara pemilu di lapangan tidak bisa bekerja optimal karena khawatir tertular virus corona.
"Pengawasan juga demikian, karena ada kekhawatiran risiko ketakutan mereka bisa terpapar, pengawasan juga menjadi tidak optimal," katanya.
Hal lain yang membuat pilkada serentak Desember mendatang patut dikaji ulang adalah pemilih dapat makin skeptis terhadap politik.
"Kok bisa-bisanya di tengah situasi terpuruk saat ini, yang harusnya kalau kita bisa leluasa melakukan politik yang deliberatif, dialog yang setara, tapi malah dipaksakan. Kenapa politik tak bisa menunggu humanisme dulu?" kata Titi.
Titi menambahkan, persiapan prosedur teknis lapangan untuk beradaptasi dengan masa pandemi Covid-19, tak cukup diselesaikan dalam waktu Juni - Desember mendatang.
"Yang kami sarankan adalah kita punya waktu yang cukup untuk beradaptasi dan berdamai itu," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang sedianya dilakukan tahun ini ditunda sampai Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, mencabut status pandemi Covid-19.
"Setelah pandemi dunianya ini dicabut oleh WHO, atau tidak pandemi lagi, mungkin kita bisa melakukan pentahapan; karena jadinya endemi atau wabah yang sifatnya nasional, sehingga kita bisa memprediksikan," ujarnya Menkes Terawan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, pada Sabtu (16/05) lalu.
Menurutnya, jika status pandemi belum dicabut, situasi dan kebijakan kesehatan di Indonesia yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat luas belum bisa dipastikan.
"Soalnya, kalau pandemiknya belum berhenti, pandemi yang ditetapkan WHO ini belum berhenti, rasanya semuanya masih unpredictable, karena ini adalah situasi dunia," ucap Terawan.
Masih terbuka ditunda
Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan, tahapan pilkada yang ditetapkan untuk pemungutan suara 9 Desember mendatang berangkat dari asumsi status pandemi sudah dicabut akhir bulan ini.
"Setelah itu kita melihat, bahwa kemungkinan tanggal 29 Mei ini sudah dicabut (status masa pandemi), misalnya saja. Tentu kita harus optimistis," kata Ilham kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/05).
Sebelumnya, KPU mengumumkan draf Peraturan (PKPU) sebagai respons terhadap Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang jadwal pilkada yang ditunda karena pandemi. Perppu ini berisi ketetapan Pilkada 9 Desember dari sebelumnya 23 September.
Melalui PKPU ini, lembaga penyelenggara pemilu menetapkan tahapan, program dan jadwal pilkada dimulai 6 Juni mendatang di antaranya mengaktifkan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tahapan persiapan lainnya adalah pemutakhiran data pemilih Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga pengumuman DPT (Juni - Oktober 2020).
Namun, jadwal ini masih terbuka untuk ditunda mengingat masa pandemi Covid-19 masih terus berlangsung. Menurut Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, jika terjadi penundaan di bulan Desember, maka KPU masih memiliki opsi jadwal pilkada ditunda lagi hingga Maret 2021.
Sebab, Perppu yang ditandatangani Presiden Jokowi mengatur pemungutan suara serentak dapat dijadwalkan kembali, segera setelah bencana nonalam berakhir.
"Kalau bulan Maret tidak memungkinkan dilakukan, selama pandemi covid ini berlangsung, maka kita lakukan setahun (lagi). Jadi, bukan tergesa-gesa sebetulnya," kata Ilham.
Saat ini, KPU masih mengumpulkan masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Kata Ilham, masukan dari pelbagai lembaga akan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Pemerintah dan DPR sebelum akhir bulan Mei.
Ilham melanjutkan, rapat ini akan menentukan pilkada tetap diselenggarakan 9 Desember, atau akan kembali ditunda hingga tahun depan. Jika tetap dilaksanakan Desember, maka KPU harus mempersiapkan protokol pilkada dengan skenario Covid-19.
"Misalnya, pemilih wajib menggunakan masker, petugas kami wajib menggunakan masker, sarung tangan, juga harus ada hand sanitizer di setiap TPS. Dan itu memerlukan anggaran dan memerlukan biaya," kata Ilham.
Pemerintah minta pilkada dengan protokol Covid-19
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan penundaan pelaksaan pilkada yang berkelanjutan dapat membuat persoalan pembangunan daerah. Sebab, tak ada pergantian kepemimpinan.
"Kalau sementara waktu tak masalah, tapi jangka panjang itu tidak baik. Karena undang undang menyatakan setiap lima tahun sekali kita memilih kepala daerah," katanya kepada BBC Indonesia, Minggu (17/05).
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan, pemerintah menunggu protokol pilkada dengan skenario Covid-19 dari KPU. Kata dia, pelaksanaan pilkada tak bisa ditunda lagi, karena sampai saat ini masa pandemi tak bisa diprediksi.
"Poin lebih penting itu, hingga hari ini tidak ada ilmuan yang bisa menentukan kapan Covid selesai. Yang bisa kita lakukan itu melaksanakan pesta demokrasi dengan protokol covid," katanya.
Bahtiar menjelaskan, protokol Covid-19 yang dimaksud adalah segala aktivitas terkait tahapan pemilu harus mempertimbangkan pembatasan sosial. Misalnya, dalam tahapan kampanye menghindari pengumpulan masa dengan kampanye keliling. "Jadi calonnya yang aktif keliling," katanya.
Pengaruhi kualitas verifikasi
Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen mengatakan "sangat berhati-hati" untuk tetap melaksanakan pilkada di daerahnya. Sesuai jadwal, Sumatera Barat akan melaksanakan pilkada gubernur, termasuk di 11 kabupaten dan dua kota.
Persoalan yang akan muncul adalah tahapan verifikasi faktual, khususnya untuk menghitung jumlah KTP dukungan bagi calon perseorangan. Saat ini tercatat 13 pasangan calon independen, termasuk satu calon gubernur.
Sebagai gambaran, KTP dukungan untuk calon perseorangan di tingkat gubernur yang perlu diverifikasi secara faktual mencapai 300.000 KTP. Sementara untuk tingkat kabupaten kota mencapai 15.000 - 30.000 KTP.
"Ini bukan pekerjaan main-main, tidak hanya secara teknis, tapi juga risiko pandemi yang akan ditemukan oleh penyelenggara yang akan melakukan verifikasi faktual," kata Amnasmen.
Amnasmen khawatir proses verifikasi faktual, termasuk melakukan pemutakhiran data pemilih akan ditolak oleh masyarakat yang takut tertular virus corona.
"Karena tidak semua penduduk yang akan didatangi, masyarakat yang memberikan KTP ketika didatangi oleh penyelenggara mereka belum tentu mau untuk membukakan pintu atau pagar (rumah)," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Utara, Ardiles Mario Revelino Mewoh, mengaku pihaknya siap melaksanakan Pilkada Desember mendatang. Di Sulawesi Utara tahun ini dijadwalkan Pilkada gubernur, empat di tingkat kabupaten dan tiga kota.
"Jadi, kalau covid-nya sudah istilahnya, membaik, atau grafiknya mulai menurun, tentu kita sudah siap untuk menyelenggarakan pilkada lanjutan," katanya kepada BBC News Indonesia, Minggu (17/05).
Namun, lanjut Ardiles, jika pemerintah, KPU dan DPR memutuskan untuk tetap melaksanakan pilkada pada Desember mendatang, maka ia menanti protokol Covid-19.
"Kita berharap ketika ini dijalankan, memang harus ada ketentuan, atau protokol kesehatan yang ketat sehingga semua pihak merasa terjamin keselamatannya," katanya.
Baca Lagi Aje https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-52699553Bagikan Berita Ini
0 Response to "Virus corona: Pilkada disarankan ditunda, pemantau pemilu sebut 'rawan politik transaksional' - BBC Indonesia"
Posting Komentar