Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan penyusunan Peraturan KPU tentang tata laksana pemilihan dimasa Covid-19.
Upaya ini dilakukan menyusul kepastian pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Desember 2020.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan kunci utama melanjutkan Pilkada 2020 adalah protokol Covid-19 di setiap tahapan.
Setiap tahapan ditelisik dan sebisa mungkin disesuaikan dengan pertimbangan utama mencegah penyebaran Covid-19.
"Salah satu target penyelenggaraan pemilihan serentak saat ini adalah tidak ada pemilih, petugas dan peserta yang terpapar dan atau wafat akibat Covid-19. Peristiwa kelam wafatnya ratusan petugas pemilu 2019 menjadi pengalaman kemanusiaan yang tak boleh terulang," kata dia, dalam keterangannya, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, aspek sumber daya manusia harus menjadi perhatian. Meskipun protokol Covid-19 diterapkan, penting pula mengantisipasi potensi terpapar bagi petugas.
"Sehingga petugas badan adhoc yang memiliki penyakit bawaan seperti ginjal, diabetes, jantung dan sejenisnya perlu menimbang diri. Apakah terus menjadi petugas badan adhoc atau menyerahkan tugas tersebut kepada yang lain," kata dia.
Pada saat ini, kata dia, lembaga penyelenggara pemilu itu sedang intensif berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Kementerian Kesehatan merumuskan protokol Covid-19 pada setiap tahapan.
Penyesuaian memerhatikan tiga hal, yaitu: aspek regulasi, aspek teknis dan aspek sosialisasi atau edukasi.
Baca: Hari Pertama Pembukaan Kembali Masjidil Aqsa di Palestina, 700 Umat Muslim Salat Subuh Berjamaah
Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/pilkada-2020/2020/06/01/kpu-siapkan-aturan-pilkada-di-masa-pandemi-insiden-meninggalnya-petugas-pemilu-tak-boleh-terulangBagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Siapkan Aturan Pilkada di Masa Pandemi, Insiden Meninggalnya Petugas Pemilu Tak Boleh Terulang - Tribunnews"
Posting Komentar