Realitarakyat.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak yang sedianya akan digelar pada 23 September menjadi 9 Desember 2020, menjadi harapan semua pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, Perppu penundaan jadwal Pilkada ini, sampai sekarang masih belum jelas kapan akan diterbitkan. Padahal KPU selaku penyelenggara pemilu, sudah berulangkali mengingatkan pemerintah agar April ini Perppu sudah diterbitkan. Bila tidak, Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tidak mungkin dapat terlaksana.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin, mengkhawatirkan bahwa Perppu terkait penundaan jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 ini, nantinya berisikan perubahan mekanisme pemilihan langsung menjadi tak langsung.
“Jadi jangan ada pihak yang mengarahkan Pilkada Serentak jadi dipilih DPRD (Pemilu tak langsung) dengan alasan pandemi COVID-19. Dan kami berharap Perppu mengatur penundaan tidak mengubah sistem pemilihan,” kata Ujang, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurut dia, penyelenggaraan Pilkada diubah menjadi pemilihan tidak langsung, justru akan menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena pemilu sudah ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat.
“Meskipun Perppu misalnya terbit mengatur tidak langsung, itu tetap menyalahi. Kalau mengubah sistem pemilu, itu ada prosesnya, tidak ujug-ujug. Saya masih percaya Perppu akan terbit sesuai usulan yang sudah muncul kemarin, bukan sesuatu yang ekstrem dengan mengubah sistem,” katanya menambahkan.
Selain itu, Ujang mengatakan, mengubah sistem pemilu secara tiba-tiba, akan menyebabkan gelombang protes dari masyarakat, apalagi dengan kondisi saat ini ketika semua sedang sibuk dengan wabah COVID-19.
“Sudah protes wabah, malah ditambah protes sistem pemilu. Usulan penundaan kan kesepakatan penyelenggara, DPR dan Kemendagri yang notabene adalah pemerintah. Jadi Perppu nantinya tidak akan jauh dari usulan, ketiganya sepakat mengusulkan hari pemilihan ditunda pada 9 Desember 2020,” ujarnya.
Selain itu, Ujang juga berharap agar semua pihak tidak memanfaatkan isu pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan untuk mendongkrak elektabilitas.
Menurut dia, tidak elok bencana seperti ini menjadi ajang untuk ‘mencari panggung’, karena sama saja dengan menunggangi persoalan kemanusiaan masyarakat.
“Oleh karena itu enaknya ditunda, setidaknya pada 2021 dan yang paling enak biar lebih santai, ya di tahun 2022. Ada jeda diantara pandemi dengan pilkada membuat potensi mencari penggung semakin kecil,” ujarnya lebih lanjut. (ndi)
Baca Lagi Aje https://www.realitarakyat.com/2020/04/20/soal-penundaan-pilkada-serentak-pengamat-berharap-perppu-tak-ubah-sistem-pemilu/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Penundaan Pilkada Serentak, Pengamat Berharap Perppu Tak Ubah Sistem Pemilu - realitarakyat"
Posting Komentar