Oleh: Zulpikar
Undang-Undang Pemilu Penuh Kontroversi
Andrinof A Chaniago Direktur CIRUS Surveyors Group dalam pengantarnya di buku “ sisi gelap pemilu 2009” karya Ramdansyah, mengatakan : mereka yang menyimak penyelenggraan Pemilu Legislatif 2009 sudah mengetahui bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD merupakan undang-undang yang paling banyak menimbulkan kontroversi. Selain pengesahannya yang cukup alot, UU ini juga termasuk UU yang paling banyak dimimta pengujian oleh Mahkammah Konstitusi. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pembahasan yang alot suatu rancangan undang-undang di DPR tidak berarti mencerminkan keseriusan dari anggota-anggota DPR memasukkan substansi yang berkualitas ke dalam suatu undang-undang, tetapi bisa karena kuatnya kepentingan-kepentingan sempit di dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Pemilu ini merupakan pemilu legislatif ke tiga dan pemilu presiden ke dua yang dilaksanakan secara langsung di Indonesia pasca Reformasi, dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dasar Hukum Pemilu 2009
Dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009 yaitu :
Undang-Undang Dasar 1945 [Pasal 22E ayat (1) s.d. ayat (6)], Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Hari Libur Nasional serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 Tahun 2009 tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009.
Penetapan DPT Dengan Perpu
Dalam detiknews, Kamis 12 Maret 2009 “DPT Revisi Ditetapkan, Jumlah Pemilih Bertambah 197 Ribu” : Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengumumkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2009 pasca keluarnya peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2009. Jumlah pemilih bertambah 197.775. Sehingga, total DPT adalah 171.265.442. ”Jadi DPT bertambah, jika sebelumnya DPT adalah 171.068.667, sekarang adalah 171.265.442,” kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Kamis (12/3/2009). Hafiz mengatakan jumlah pemilih dalam negeri adalah 169.789.595. Jumlah ini bertambah dari DPT yang diumumkan pada 24 November 2008 sebesar 169.558.775. Saat ini pemilih luar negeri adalah 1.475.847, adapun sebelumnya pemilih luar negeri adalah 1.509.892. ”Jadi banyak yang pulang ke Indonesia jadi pemilihnya juga berkurang,” ujarnya.
Dari perubahan tersebut, data DPT yang berkurang misalnya adalah Provinsi Lampung berkurang 26.375. Kemudian, Jawa Barat berkurang 27.533, Jambi berkurang 4.893, dan Papua berkurang paling besar yakni sebanyak 125.984.
Kemudian, jumlah pemilih yang bertambah misalnya di Sumatera Utara yang bertambah 48.789, Sumatera Barat bertambah 10.765, dan Jawa Timur bertambah paling besar yakni 220.163. Hafiz mengatakan, dengan perubahan tersebut, DPT yang diumumkan adalah DPT
untuk Pemilu 2009. DPT tersebut juga akan dijadikan Daftar Pemilih SementaraPilpres 2009.
Karena sebelumnya KPU telah menetapkan DPT pada tanggal 24 November 2008. Namun karena DPT ini masih bermasalah, akhirnya KPU berinisiatif memperbaikinya. Hanya saja KPU terkendala peraturan di UU Pemilu yang mengatakan DPT tidak bisa diubah lagi setelah ditetapkan. Akhirnya KPU mengusulkan Perpu yang menjadi payung hukum untuk memperbaiki DPT. Dengan Perpu ini, KPU bisa memperbaiki DPT tanpa khawatir terganjal masalah hukum. Perpu itu mengatur bahwa KPU hanya bisa mengubah DPT sebanyak 1 kali.
Perubahan Jadwal Pemilu
Komisi Pemilihan Umum menetapkan perubahan jadwal Pemilu 2009. Pencoblosan yang semula tanggal 5 April 2009 diundur menjadi tanggal 9 di bulan yang sama. diubahnya jadwal pemilu juga karena adanya keputusan MK soal anggota DPD yang harus berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Sehingga pihaknya membutuhkan waktu untuk merevisi peraturan KPU No 13/2008 tentang pencalonan anggota DPD. Alasan lainnya ada desakan parpol yang meminta tambahan waktu untuk mematangkan persiapan menghadapi pemilu, keputusan perubahan jadwal pemilu diambil KPU setelah KPU mengkonsultasikannya baik kepada presiden, MK, maupun Komisi II DPR.
Berikut jadwal pemilu legislatif Tahun 2009 Pasca perubahan oleh KPU :
1. Penetapan verifikasi partai politik, 5 - 7 Juli 2008
2. Pengumuman parpol peserta pemilu dan nomor urut parpol, 9 Juli 2008
3. Penetapan daerah pemilu, 8 - 10 Juli 2008
4. Sosialisasi pencalonan daerah pemilu, 14 Juli 2008
5. Pendaftaran calon anggota DPD diperpanjang sampai dengan 14 Juli 2008
6. Masa kampanye selain rapat umum, 12 Juli 2008 - 5 April 2009
7. Kampanye rapat umum, 17 Maret 2009 - 5 April 2009
8. Masa tenang, 6 - 8 April 2009
9. Pencoblosan, 9 April 2009.
Metode Contreng Dalam Pemberian Suara.
Dalam Parlementaria tahun XXXIX No. 68 : Cara memberikan suara dalam Pemilu 2009 dengan memberikan tanda “contreng” memang masih banyak diperdebatkan banyak kalangan. Terhadap masalah tersebut, Hafiz mengatakan, UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dalam salah satu pasalnya berbunyi : pemberian suara itu dilakukan dengan memberi tanda satu kali. pada kolom nama partai, kolom nomor calon atau kolom nama calon. Jadi berarti salah satu diantara tiga. Tetapi, bahasa yang dipakai memberi tanda satu kali inilah yang diperdebatkan, caranya seperti apa. KPU yang mengatur dengan peraturan. KPU berdiskusi kemanamana meminta masukan. Akhirnya kesimpulan yang terakhir yang diputuskan adalah pemberian tanda dilakukan dengan contreng atau cecklist.
Partai Peserta Pemilu 2009
Kurniawan Zein, dkk dalam buku asesmen partisipatif pemilu 2014, terbitan LP3ES (2015) : jumlah peserta pemilu 2009 berjumlah 38 partai politik yang diklasifikasikan terdiri dari, pertama, partai-partai yang lolos electoral threshold sebesar 2% kursi DPR dalam pemilu sebelunya (pemilu 2004) yang terdiri dari 7 partai yaitu Golkar, PDIP, PPP, PKB, PAN, PD dan PKS. Kemudian partai yang baru berdiri dan lolos berdasarkan syarat-syarat keikutsertaan dalam pemilu 2009 yang berjumlah 27 partai. Selain itu, juga terdapat partai dari peserta pemilu 2004 yang tidak lolos electoral threshold tidak mendapatkan kursi di DPR, yaitu partai Merdeka, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Buruh. Kelompok ini memperoleh kepesertaannya pada pemilu 2009 berkat keberhasilan gugatan mereka atas ketidakadilan dari pasal 316 huruf d yang dikabulkan oleh mahkamah Konstitusi.
Selain partai berskala nasional, ditetapkan pula 6 partai lokal khusus di NAD yang turut bertarung dalam Pemilu 2009, yaitu : (1) Partai Aceh, (2) Partai Aceh Aman Sejahtera, (3) Partai Bersatu Aceh, (4) Partai Daulat Aceh, (5) Partai Rakyat Aceh, dan (6) Partai Suara Independen Rakyat Aceh
Hal fenomenal yang berkembang dalam pemilu 2009 adalah menjamurnya calon anggota legislatif dari kalangan artis dan kerabat elit politik (oligarchy). Dengan modal popularitas yang dimiliki artis, dianggap oleh paratai politik mampu menarik suara pemilih.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilu 2009 Memilih Dengan Checklist - Tribun Jambi"
Posting Komentar