Search

Imbas Penundaan Pilkada 2020, Petugas Pemilu Dinonaktifkan Sementara - Jawa Pos

Ketua KPU Blora Hamdun mengaku, penundaan itu sesuai dengan SK KPU nomor 179 tentang tahapan Pilkada. Yaitu pelantikan PPS, verifikasi faktual bagi calon independen, dan pemutakhiran data pemilih. Dengan penundaan itu, Bawaslu Blora telah menonaktifkan jajaran pengawas Pemilu. Baik di tingkat kecamatan maupun desa.

”Soal penundaan yang sifatnya semua tahapan kita masih menunggu. Sebab, belum ada keputusan secara resmi dari KPU RI,” ucapnya. Menurutnya, saat ini masih menunggu kepastian berapa lama penundaan dilakukan. Apakah selama tiga bulan dengan pemungutan dilakukan pada akhir tahun 2020, apa enam bulan dilakukan bulan Maret 2021. Atau bahkan satu tahun dan dilaksanakan 2021 mendatang. Ini masih menunggu petunjuk KPU RI,” imbuhnya.

Terkait anggaran apakah akan dikembalikan ke Pemkab Blora, KPU akan membuat surat petunjuk. Apakah dikembalikan seluruhnya dikurangi yang sudah digunakan, atau dibiarkan di rekening KPU yang sudah dicairkan.

”Yang jelas sampai saat ini, petunjuk itu belum ada. Pemda juga belum mengomunikasikan dengan KPU terkait pengembalian dana Pilkada. Sehingga KPU Blora, sampai saat ini masih menunggu petunjuk lanjut dari KPU RI,” beberanya. Untuk PPK masih berhak menerima honor di bulan Maret. Sementara April sudah dihentikan.

”Untuk PPS tidak bisa menerima honor sama sekali. Baik Maret maupun seterusnya sampai ada keputusan lebih lanjut,” ucapnya.

Hamdun menegaskan, sampai hari ini pihaknya juga belum ada komunikasi dengan pemkab, terkait pengembalian anggaran tersebut. Sebab soal regulasi belum turun. Pemkab juga belum ada komunikasi dengan KPU.

”Yang jelas, KPU sudah menyusun semua anggaran yang akan dipertanggungjawabkan. Perkiraan belum ada Rp 2 miliar yang dipakai,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Blora Komang Gede Irawadi menegaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah terkait aturan pengembalian dana hibah KPU maupun Bawaslu. ”Kita masih menunggu petunjuk. Belum ada surat turun. Kalau sudah akan kita komunikasikan,” terangnya.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Blora juga memberhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan PKD. Pemberhentian sementara itu berlaku mulai 1 April 2020 hingga waktu yang belum ditentukan.

”Semua Panwaslu Kecamatan berhak menerima honor atas kerja bulan Maret 2020. Begitu juga semua PKD juga berhak menerimanya. Karena seluruh PKD se-Kabupaten Blora dilantik sebelum tanggal 15 Maret 2020, yakni tanggal 13 Maret 2020. Sedangkan selama masa pemberhentian sementara, Panwaslu Kecamatan dan PKD tidak diberikan honorarium.” terang Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blora Achmad Rozaq.

(ks/sub/lid/top/JPR)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://radarkudus.jawapos.com/read/2020/04/04/187236/imbas-penundaan-pilkada-2020-petugas-pemilu-dinonaktifkan-sementara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Imbas Penundaan Pilkada 2020, Petugas Pemilu Dinonaktifkan Sementara - Jawa Pos"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.