Search

Putusan MK dan Re-Desain Sistem Pemilu (Bagian 2) - Mobile Akurat

AKURAT.CO, Dalam kerangka memperkuat sistem pemerintahan presidensial, praktik penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 yang menyerentakkan Pemilu Presiden, Pemilu legislatif (DPR, DPRD, dan DPD) dibuka pintu oleh MK untuk dikaji kembali. Kajian terhadap model keserentakan Pemilu oleh MK diberikan pondasi dan batasan yang berorientasi untuk memperkuat sistem presidensial yakni tidak mengubah prinsip dasar keserentakan Pemilu dengan tetap mempertahankan keserentakan pemilihan legislatif di tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Secara konstitusional perdebatan soal keserentakan Pemilu telah final, persoalan Indonesia sekarang adalah menemukan model Pemilu Serentak yang sesuai kebutuhan dan tujuan penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Re-Desain Sistem Pemilu, Memperkuat Presidensialisme

Indonesia dalam konstitusi telah memilih sistem pemerintahan presidensial. Persoalannya Sistem pemerintahan presidensial menurut Linz memiliki kelemahan-kelemahan diantaranya : (1) kemungkinan mengalami jalan buntu (deadlock) berpeluang terjadi akibat konflik antara legislatif dan ekskutif, (2) masa jabatan tetap (fix term) yang mengakibatkan kekakuan sistemik karena tidak ada peluang mengganti presiden di tengah jalan apabila kinerjanya tidak memuaskan, (3) prinsip “the winner takes all” khususnya karena sistem pemilu presiden dua putaran (two round system). Problem sistem pemerintahan presidensial semakin menjadi sulit ketika dikombinasikan dengan sistem multipartai seperti dalam penelitian Scott Mainwaring : “Presidentialism,  Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination”. Lebih komplek lagi, sistem multipartai dengan fragmentasi dan polarisasi ideologi yang relatif tinggi. Menurut Mainwaring ada 3 hal yang menyebabkan persoalan: (1) cenderung menghasilkan kelumpuhan akibat kebuntuhan eksekutif dan legislatif, (2) cenderung menghasilkan polarisasi ideologi, (3) kesulitan membangun koalisi antar partai sehingga merusak stabilitas demokrasi dan pemerintahan.

baca juga:

Solusi dari problem presidensialisme multipartai menurut para peneliti Pemilu dengan menyelenggarakan Pemilu secara serentak (concurrent election). Dalam penelitian Lijphart (1994) dan Pyake dkk (2004) menyimpulkan Pemilu Serentak dapat menyederhanakan sistem kepartaian pada sistem perwakilan (parlemen), juga menghasilkan pemerintahan kongruen dimana Presiden terpilih didukung oleh partai atau gabungan partai yang menguasai mayoritas parlemen.

Perubahan desain penyelenggaraan pemilu yang telah dibuka pintunya oleh MK telah diberikan guidance yang jelas : (1) melibatkan partisipasi publik yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu, (2) perubahan undang-undang dapat dilakukan lebih awal dari pelaksanaan pemilu, (3) pembuat undang-undang wajib memperhatikan implikasi teknis atas pilihan model penyelenggaraan pemilu agar pelaksanaan pemilu berkualitas, (4) mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih (dan juga bagi penyelenggara dan peserta pemilu).

Keserentakan Pemilu Saja Tidak Cukup

Pertanyaan mendasar yang perlu kita kemukakan sebagai pegiat Pemilu, apakah cukup dengan menserentakkan Pemilu sebagai obat mujarab problem sistem presidensialisme multipartai ?

Fakta yang terjadi keserentakan Pemilu 2019 tidak menghasilkan coattail effect dan gagal menyederhanakan partai politik, sehingga tujuan memperkuat sistem presidensiil belum tercapai. Satu-satunya tujuan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 yang tercapai peningkatan partisipasi pemilih diatas 80%. 

Gagasan perubahan sistem pemilu selama ini lebih bersifat reaktif dan parsial, misalnya Mendagri mengusulkan penggunaan e-voting (metode balloting), Nasdem dan Golkar sepakat PT 7% (threshold), bahkan ide meninjau ulang keserentakan pemilu oleh mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan beberapa partai politik di DPR beberapa hari setelah pemungutan suara 17 April 2019.

Membahas sistem Pemilu tidak hanya persoalan variabel keserentakan penyelenggaraan Pemilu. Sistem pemilu merupakan seperangkat variabel teknis yang mengatur kontestasi perebutan kekuasaan. Para teoritisi pemilu seperti Rae (1967) mengidentifikasi empat variabel teknis pemilu, yakni besaran daerah pemilihan (district magnitude), metode pencalonan (candidacy), metode pemberian suara (balloting), dan formula perolehan kursi dan penetapan calon terpilih (electoral formula). Nohlen (2008) menambahkan ambang batas perwakilan (threshold).

Misalnya, distrik magnitude yang besar di Pemilu Serentak 2019 dengan 3-10 kursi untuk Dapil DPR. Dimana setiap Dapil ada 3-10 kursi yang diperebutkan – bermakna juga partai menyediakan 3-10 calon pada setiap Dapil. Faktanya menghasilkan ENPP (effective number of parliamentary parties) jumlah partai yang efektif di Parlemen dengan pola multipartai ekstrem, sejatinya gagal mencapai tujuan penyederhanaan partai politik untuk efektifitas sistem presidensial. Selain itu menyulitkan penyelenggara Pemilu dan pemilih karena banyaknya kandidat yang harus dikenali maupun surat suara yang harus disiapkan bahkan rumitnya perhitungan suara. Problem penyederhanaan partai politik pun di simplifikasi dengan parliamentary threshold (PT) yang besarannya 4%, alih-alih menyederhanakan partai politik, PT yang besar justru semakin meningkatkan suara yang terbuang dan indeks disporporsionalitas hasil Pemilu.

Dalam tulisan ke depan, penulis akan menganalisis pilihan model keserentakan Pemilu dalam putusan MK diantaranya : (1) Pemilu Serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggotaDPRD, (2) Pemilu Serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, danBupati/Walikota, (3) Pemilu Serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, danBupati/Walikota, (4) Pemilu Serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu Serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, danBupati/Walikota; (5) Pemilu Serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu Serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilu Serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati danWalikota; (6) atau pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/WakilPresiden. Analisis terhadap pilihan model keserentakan Pemilu menggunakan 3 perspektif diantaranya : (a) perspektif parameter sistem pemilu, (b) variabel teknis sistem pemilu dan (c) aktor-aktor Pemilu (penyelenggara, peserta, pemilih, pemerintah).

Para aktivis kepemiluan berharap guidance yang telah digariskan oleh MK untuk pembahasan sistem pemilu ke depan dapat melibatkan semua pemangku kepentingan kepemiluan termasuk penyelenggara pemilu baik di tingkat nasional maupun kabupaten/ kota sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di lapangan.[]

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://akurat.co/news/id-1081612-read-putusan-mk-dan-redesain-sistem-pemilu-bagian-2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Putusan MK dan Re-Desain Sistem Pemilu (Bagian 2) - Mobile Akurat"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.