PIKIRAN RAKYAT - Cerita sukses Korea Selatan dalam menyelenggarakan pemilu parlemen dengan didukung oleh absentee voting (pemberian suara absen) bisa menjadi inspirasi bagi desain regulasi teknis pemilih. Khususnya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu, di mana pemilihan dimasukan dalam Pemilu Lokal.
Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Idham Holik, melalui keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020. Menurut dia, wacana absentee voting dan early voting (pemberian suara awal) menarik dikaitkan dengan dua isu elektoral yang sedang berkembang di Indonesia.
Dua isu elektoral itu, sebut dia, ialah terkait usulan Pilkada Serentak 2020 ditunda selama tiga bulan, dan terkait dengan materi naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. RUU tersebut memuat rencana pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Salurkan BLT Bagi Warga yang Terdampak Covid-19
"Kedua isu elektoral tersebut menstimulasi untuk kita semua mendiskusikan tentang bagaimana pemilih dapat memberikan suaranya tanpa harus datang ke tempat pemungutan suara (TPS), atau lebih awal waktunya dalam memberikan suaranya daripada hari pemungutan suara terjadwal," kata Idham.
Idham menjelaskan, absentee voting atau absent voting adalah sebuah mekanisme yang pemilih dapat gunakan untuk memberikan suara tanpa pergi ke tempat pemungutan suara pada hari yang ditetapkan untuk memilih. Absentee voting tidak hanya dilaksanakan pada hari pemungutan suara yang telah dijadwalkan, tetapi juga pada early voting.
"Misalnya dalam Pemilu Parlemen Korea Selatan yang telah diselanggarakan di masa pandemi Covid-19. National Election Commission mengagendakan early voting pada 10-11 April 2020 di 3.500 TPS di seluruh Korea Selatan. Tujuan mengurangi jumlah pemilih yang datang ke TPS di hari pemungutan suara 15 April 2020," katanya.
Baca Juga: Suami Zaskia Gotik Sempat Ajak Mantan Istri Bertemu Sebelum Nikahi sang Pedangdut
Menurut Idham, Pemilu Indonesia baru mengadopsi absentee voting untuk pemungutan suara luar negeri, di mana metode postal voting dilakukan untuk memilih calon anggota DPR RI dan calon Presiden beserta wakilnya. Selain postal voting, dia menilai, metode absentee voting lainnya yang dapat diterapkan untuk Pemilihan Serentak atau pemilu di dalam negeri ialah e-voting, dan drive-through voting.
Baca Lagi Aje https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01374331/indonesia-bisa-tiru-cerita-sukses-korea-selatan-dalam-penyelenggaraan-pemiluBagikan Berita Ini
0 Response to "Indonesia Bisa Tiru Cerita Sukses Korea Selatan dalam Penyelenggaraan Pemilu - Pikiran Rakyat"
Posting Komentar