Kabupaten Bogor merupakan Kabupaten dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbesar untuk tingkatan kabupaten/kota di Indonesia, bahkan menduduki urutan ke-14 untuk tingkatan
Provinsi.
Pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, Kabupaten Bogor memiliki 7635 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 15.000 TPS pada Pemilu 2019 yang tersebar di 40 kecamatan dan 435 desa/kelurahan.
Kabupaten Bogor pada semua pelaksanaan pesta demokrasi, baik Pilkada maupun Pemilu, selalu
memiliki tantangan lebih besar dibandingkan daerah lain. Kabupaten Bogor dengan jumlah pemilih yang besar, sangat berpengaruh kepada banyak hal, salah satunya logistik pemilu. Sehingga sangat
memerlukan perlakuan lebih intens dibandingkan daerah lain dalam hal manajemen logistik.
Selain itu dilihat dari kontestasi peserta pada saat Pilkada maupun Pemilu, posisi Kabupaten Bogor sangat ‘seksi’. Karena, hanya Kabupaten Bogor saja yang daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi tak digabung dengan kota/kabupaten lainnya.
Begitupun ketika dilihat dari peserta dalam kontestasi Pemilu 2019, hampir semua partai peserta Pemilu megirimkan utusan terbaiknya bahkan hampir semua tokoh nasional. Sehingga ini menjadi salah satu faktor yang mengakibatkan suhu politik di Kabupaten Bogor
sedikit lebih hangat dibandingkan daerah lain.
Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal
Beberapa waktu ini mulai banyak dibicarakan tentang Rancangan Undang–undang (RUU) Pemilu yang
telah beredar di masyarakat. Bahkan rancangan naskah akademisnya sudah banyak tersebar dan
bisa kita akses untuk menjadi bahan masukan saat Prolegnas DPR RI.
Adanya konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal didasari akan putusan MK No.55/PUU-XVII/2019 alternatif ke empat, yakni ‘Pemilihan umum serentak Nasional untuk memilih anggota
DPR, DPD, Presiden atau Wakil Presiden dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan
umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota,
Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali kota’.
Melihat konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam RUU Pemilu dapat kita lihat di Pasal 4 dan Pasal 5 yang menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal diselenggarakan setiap 5 tahun sekali, Pemilu Nasional diselenggarakan 3 tahun setelah
diselenggarakannya Pemilu Daerah dan Pemilu Lokal diselenggarakan 2 tahun setelah diselenggarannya Pemilu Nasional.
Pemilu Nasional dan Pemilu lokal pada dasarnya masih menggunakan prinsip dari gabungan
Undang-Undang Pemilu (UU No7 Tahun 2017) dan Undang-Undang Pilkada (UU No 10 Tahun
2016). Hanya saja, penggunaan istilah pemilu dan pilkada berubah menjadi Pemilu Nasional dan
Pemilu Lokal.
Waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam RUU Pemilu di Pasal 717 sampai dengan Pasal 719 mengatur tentang pelaksanaannya, yaitu Pemilu Nasional pertama diselenggarakan pada tahun 2024 sedangkan Pemilu Lokal pertama diselenggarakan
pada tahun 2022. Dalam rancangan Undang-Undang Pemilu ini juga mengubah penggunaan istilah Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota seperti yang tertuang dalam UU No 10 tahun 2016, menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota dengan disertai kewenangan yang lebih berbeda.
Kabupaten Bogor dan Pemilu Lokal 2022
Kabupaten Bogor telah melaksanakan Pilkada serentak yaitu Pemilihan Gubernur dan Pemilihan Bupati pada 17 September 2018. Sedangkan
Pemilu Serentak dilakukan pada 24 April 2019.
Melihat waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal di RUU Pemilu, Pemilu Lokal pertama akan dilaksanakan pada tahun 2022 untuk
kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan hasil Pilkada Serentak 2015, masa jabatan
hasil Pilkada Serentak 2017 dan masa jabatan hasil Pilkada Serentak 2018.
Akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor akan berakhir pada 30 Desember 2023 karena termasuk dalam hasil Pilkada serentak 2018.
RUU Pemilu dalam Pasal 718 Ayat 6 berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tidak sampai satu periode akibat penentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan kompensasi uang
sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Kompensasi pemotongan jabatan ini untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada
Serentak 2018, karena seharusnya menjabat sampai 2023, namun karena adanya Pemilu Lokal
dipotong satu tahun. Apabila penerapan Undang-Undang Pemilu diterapkan akan berlaku juga di
Kabupaten Bogor.
Kompensasi pemotongan jabatan untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota hasil Pemilu 2019 yang seharusnya berahir di 2024, maka akan sama
diberikan kompensasi berupa gaji dan uang pensiun karena adanya Pemilu Lokal. Hal ini diatur dalam RUU Pemilu pasal 718 Ayat 7.
Perlunya Kepastian Hukum
Ada tiga opsi pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dalam RUU Pemilu. Opsi pertama Pemilu nasional dimulai Juni 2024 dan Pemilu lokal dimulai Juni 2022. Sedangkan opsi kedua yaitu Pemilu Nasional dimulai Juni 2024 dan Pemilu Lokal di tahun 2026. Opsi ketiga yaitu Pemilu Nasional dimulai Juni 2024 dan Pemilu Lokal dimulai Juni 2024.
Apapun pilihan opsi pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu Lokal sagatlah dibutuhkan kepastian
hukum yang cepat. Karena erat kaitannya dengan tahapan yang akan dilalui oleh penyenggara
Pemilu. Ketika berbicara pelaksanaan Pemilu, bukan haya berkaitan dengan pelaksaan hari H saja, namun ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan.
Hal terpenting lainnya mengapa kepastian hukum sangat diperlukan karena terkait dengan
perencanaan anggaran. Untuk Kabupaten Bogor, dengan besarnya jumlah pemilih sangatlah erat
kaitannya juga dengan kebutuhan anggarannya. Besar Anggaran yang dibutuhkan saat pelaksanaan ini juga harus dapat segera disinergikan dengan
Pemerintah Daerah karena erat kaitannya dengan kesanggupan penyediaan anggaran. Apabila
cepat ada kepastian hukum akan mempermudah dalam perencanaan anggaran.
Hal yang sangat perlu ditindak lanjuti selain terkait dengan perencanaan anggaran yaitu mekanisme pengaturan alokasi penyediaan anggaran, apakah bersumber dari APBD saja atau dapat dikombinasikan dengan anggaran APBN, mengingat jumlah anggaran yang tidak sedikit dalam pelaksanaannya.
Semoga segera ada kepastian hukum terkait hal ini, demi menjaga hak dasar masyarakat dalam berdemokrasi dan mewujudkan Pemilu yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis adalah Ummi Wahyuni, Ketua KPU Kabupaten Bogor.
Baca Lagi Aje http://www.metropolitan.id/2020/04/kabupaten-bogor-dan-pemilu-lokal-2022/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabupaten Bogor dan Pemilu Lokal 2022 - Bharatanews.id"
Posting Komentar