Merdeka.com - Oleh:Sahran Raden, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023
Rapat dengar pendapat terakhir pada 14 April 2020, Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP, menyepakati Opsi A pemungutan suara pilkada 2020 yakni tanggal 9 Desember 2020, dengan ketentuan telah dipastikan benar bahwa Virus Corona atau Covid 19 telah selesai dan status darurat kesehatan dinyatakan berakhir setidak tidaknya sampai dengan 29 Mei 2020. Mengutip kolom kilas Politik Kompas tanggal 23 April, Menkopolhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa Rancangan Perppu penundaan sisa tahapan Pilkada 2020 sudah dikirim kepada Presiden naskah sudah disusun oleh Kementerian Dalam Negeri. Isinya adalah tentang penundaan pilkada dari 23 September menjadi 9 Desember 2020. Sementara dapat dipastikan bahwa opsi A menjadi pilihan bagi pemerintah untuk melaksanakan pilkada 2020 dan masih beririsan dengan pandemik covid 19.
Dalam tulisan ini, saya tidak akan mengulas lagi opsi opsi penundaan pemilihan. Saya ingin menguraikan apa saja tantangan krusial juga harapan daya dukung jika pilkada 2020 di lanjutkan 9 Desember 2020. Menurut saya ada dua tantangan krusial, paling tidak menjadi ujiannya pada pemilihan 9 desember 2020. Pertama, Ujian kepercayaan publik terhadap penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU. Kedua ujian bagi pelaksanaan teknis pemilihan di masa krisis. Tulisan ini sekali lagi, ingin melihat dua tantangan itu jika akhirnya pemilihan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Juga harapan daya dukung pemilihan yang dibahas di akhir tulisan ini.
Ujian Kepercayaan Publik
Fakta dan realitas dalam pelaksanaan pemilu atau pemilihan bahwa masih kuatnya ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan pemilu yang jujur dan adil. Kurangnya ketidakpercayaan publik itu terutama terkait dengan integritas, kemampuan profesionalisme dan kapasitas penyelenggara pemilu.
Pemilihan 2020 yang dilaksanakan pada 9 Desember, memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Tantangan yang terkait dengan trust atau kepercayaan, apakah KPU sebagai penyelenggara pilkada dapat melaksanakan pemilihan sesuai dengan standart pemilu yang bebas dan adil. Pemilu atau pemilihan sebagai sarana demokrasi harus mampu dilaksanakan secara berkualitas dan bermartabat. Itu artinya melalui proses pemilu, kadar demokratisasi sistem politik di suatu Negara akan terlihat. Inilah yang menjadi tolok ukur dalam menilai demokratis tidaknya suatu Negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilu merupakan sarana demokrasi untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berkedaulatan rakyat. Pemerintahan dibentuk atas dasar pilihan rakyat, dijalankan sesuai kehendak rakyat, dan ditujukan untuk mensejahterakan rakyat. Idealnya bahwa pemilihan adalah suatu instrumen demokrasi dalam memilih sebagai hak warga negara yang harus dipenuhi dalam situasi apapun termasuk dalam masa pandemik Covid 19.
Tantangan untuk menciptakan pemilu berintegritas adalah bagaimana membangun penyelenggara pemilu yang independen, profesional, dan kompeten sehingga dipercaya publik. Rangkaian penyelenggaraan pemilu akan dipercaya rakyat dan peserta jika pemilu diselenggarakan oleh penyelenggara yang tak hanya kompeten dan berkapasitas dalam bidang tugasnya, tetapi juga independen dan mengambil keputusan yang imparsial tak memihak. Penyelenggara pemilu dapat dikategorikan bertindak independen jika menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu. Karena itu, kriteria pemilu adil dan berintegritas adalah penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan imparsial.
Situasi krisis ini tentu saja penyelenggara pemilu dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menyelenggarakan pemilihan terutama terkait dengan tata kelola pemilihan. Pemilu memiliki tata kelola yang juga memperhitungkan resiko.Situasi darurat emergency hadir dan tentu mengganggu tahapan yang sedang berlangsung. Maka pertanyaannya adalah bagaimana penyelenggara pilkada dapat melaksanakan aktivitas pemilihan di tengah resiko penuh kekhawatiran dan ketakutan serta resiko psikhis terhadap ancaman pandemik Covid 19. Situasi darurat ini KPU sebagai penyelenggara pilkada perlu melakukan tindakan yang luar biasa terhadap tahapan yang luar biasa pula. KPU perlu memiliki protokol kerja tahapan untuk mitigasi resiko pandemik Covid 19. Pemilihan dapat dilakukan dengan protap kesehatan yang memadai, dengan demikian KPU memastikan memiliki kemampuan yang memadai dan mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi di tengah tahapan yang beririsan dengan wabah corona.
Ujian Teknis Pemilihan di masa Covid 19
Saat ini diyakini bahwa untuk kelanjutan pemilihan perlu kepastian hukum dari pemerintah. Kepastian hukum itu kapan diterbitkannya Perppu sebagai landasan atas penyelenggaraan pemilihan lanjutan. Bahwa sebagaimana tulisan saya sebelumnya, Ketentuan dalam Pasal 22 UUD 1945, mengisyaratkan apabila keadaannya lebih genting dan amat terpaksa dan memaksa, tanpa menunggu adanya syarat-syarat yang ditentukan lebih dahulu oleh dan dalam suatu undang-undang, serta bagaimana akibat-akibat yang tidak sempat ditunggu dan ditetapkan dalam suatu undang-undang, Presiden berhak menetapkan Perppu sekaligus menyatakan suatu keadaan bahaya dan darurat. Unsur 'kegentingan yang memaksa' harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu:(1)Ada krisis (crisis), dan (2)Kemendesakan(emergency). Hal ini lah sehingga saya lebih cenderung landasan hukum pilkada lanjutan ini adalah Perppu bukan revisi Undang Undang. Sebab jika revisi maka prosedur yang ditempuh sangat lah lama dalam perancangan pembuatan peraturan perundang undangan.
Kembali kepada tantangan kedua ini, yakni ujian teknis penyelenggaraan pilkada di masa krisis. Tantangan secara teknis dapat diuraikan di sini yakni terkait dengan penganggaran pilkada, pencalonan, kampanye, Sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.
Pertama, Kepastian anggaran. Penyelenggara pilkada dan pemerintah daerah perlu memastikan kembali anggaran pilkada. Pelaksanaan pemilihan di tengah pandemik covid 19 perlu penghitungan anggaran yang matang dan cermat. Dihitung kembali apakah anggaran pilkada lebih murah atau justru anggaran pilkadanya lebih mahal.
Kedua, pencalonan, bahwa sisa tahapan penundaan pilkada terkait dengan pencalonan terutama perseorangan ini sampai pada verifikasi faktual calon. Sebagaimana dalam Undang Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota, Pasal 48 (5) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4)dilakukan paling lama 14 (empat belas)Hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS. Ayat (6) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
Metode sensus perlu dipertimbangkan kembali pelaksananya di tengah pandemik Covid 19 dan/atau masa pemulihan dan pasca pandemik. Verifikasi faktual calon perseorangan dapat dilakukan dengan mengadopsi verifikasi faktual peserta Pemilu tahun 2019 baik verifikasi faktual partai politik maupun verifikasi faktual calon Anggota Dewan Perwakilan daerah ( DPD ) dengan menggunakan metode sampel. Metode ini diyakini sangat simpel dan verifikator tidak bertemu dengan banyak orang saat melakukan verifikasi faktual. Perppu nantinya salah satu yang menjadi pertimbangan isi muatan pengaturan perppu memasukkan norma metode verifikasi faktual dari metode sensus menjadi metode sampel. KPU mengatur teknis dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan bahwa verifikasi faktual dimungkinkan untuk menggunakan video call atau mengatur Protokol verifikasi sesuai dengan standart kesehatan.
Ketiga, Kampanye, mendesain kampanye dengan metode digital. KPU mengatur kampanye tidak dilakukan dengan metode konvensional seperti Rapat Umum, Tatap muka, pertemuan terbatas yang melibatkan kerumunan massa yang lebih besar. Memperpanjang waktu metode iklan kampanye di media massa, elektronik tidak saja 14(empat belas hari) sebelum hari pemungutan suara, akan tetapi dimulai sejak kampanye dilaksanakan.
Keempat, Pemungutan dan Penghitungan suara, tindakan apa saja yang dilakukan oleh KPU dalam pemungutan suara ini. KPU perlu mengatur adanya sistem pemungutan suara lebih awal sebelum hari pemungutan suara. Sebagaimana di negara negara yang sudah melaksanakan sistem ini. Misalnya Korea Selatan yang baru saja melaksanakan pemilu. Jika pemungutan suara dilaksanakan 9 Desember, maka pemilih dapat memilih sejak 5-7 Desember. Pemilih bisa memilih di TPS dekat tempat tinggal meski dia terdaftar di TPS yang lain hal ini untuk menjaga adanya kerumunan massa. Pemilih yang dinyatakan sebagai ODP dan PDP memilih di akhir waktu sebelum TPS di tutup. Memastikan lingkungan TPS aman membuat jarak pemilih sesuai Protokol Covid 19. Membuat kode perilaku pemilih misalnya pemilih sebelum masuk TPS dilakukan pengukuran suhu badan menggunakan alat termometer sebelum masuk TPS, tidak sedang gangguan pernapasan, menggunakan sarung tangan, masker dan hand sanitizer serta disediakan pembuangan sarung tangan.
Kelima, Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan secara e Rekap sebagaimana yang sedang di desain oleh KPU saat ini. Keenam Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih masif. Pada tahapan ini KPU harus secara masif berkomunikasi dengan publik sesering mungkin. Memanfaatkan teknologi digital, sosialisasi melalui Website, memanfaatkan media sosial, media massa dan elektronik. Membangun sistem pemilihan yang transparan dengan merangsang perhatian pemilih terhadap pemilihan.
Harapan dan Daya Dukung Pemilihan
Disadari melaksanakan pemilihan di masa pandemik wabah Covid 19 sangatlah berat, sulit dan mahal. Maka Pemerintah harus menjamin bagi keamanan terutama prosedur kesehatan yang ketat dalam pemilihan. Daya dukung dalam pelaksanaan pemilihan itu diantaranya perlu ada kerangka hukum yang memberi perlindungan keamanan dalam melaksanakan teknis pemilihan. Bahwa perwujudan pemilu yang bebas dan adil itu harus dibuatkan dalam kerangka kerja yang menjamin adanya transparansi proses pemilihan. Adil bagi peserta pemilihan dan juga bagi penyelenggara. Tidak ada kekhawatiran dan bayang bayang ketakutan bagi penyelenggara dalam menjalankan tahapan di tengah pandemik covid 19.
Butuh kerangka pemilu yang mantap yakni berupa kerangka hukum yang bisa memastikan penyelenggara pilkada yang berintegritas, memiliki kemampuan dan kapasitas yang kuat.
Secara kultural diharapkan juga adanya alam politik yang kondusif yang memiliki daya dukung bagi peserta, penyelenggara dan pemilih baik pada proses maupun hasil pemilihan. Tingkat partisipasi yang tinggi juga diharapkan menjadi daya dukung terhadap kuatnya legitimasi kepemimpinan kepala daerah yang terpilih. KPU dan mitra stakeholder pemilihan harus terus berupaya meyakinkan pemilih dalam mengikuti pemilihan. KPU perlu menjamin akan akses pemilih terhadap informasi pemilihan yang mendidik dari segala bentuk hoaks politik dalam kompetisi pemilihan yang tidak sehat di masa pandemik covid 19.
Daya dukung perangkat electoral itu diantaranya berupa instrumen hukum yang bisa beradaptasi untuk memfasilitasi pelayanan pemilih, pemungutan suara, kampanye dan pencalonan. Penciptaan dan wujud transparansi dan akuntabilitas pemilu yang bebas dari kebohongan pemilihan menjadi standar utama dalam demokrasi dan kualitas pemilihan. Kita memerlukan perhitungan dan komitmen serta perencanaan yang baik dalam melaksanakan pilkada.
Pada aspek daya dukung perencanaan anggaran. Termasuk di dalamnya logistik pemilihan. Perlu dihitung dengan matang mulai dari perencanaan, produksi dan distribusi perlengkapan logistik pemilihan termasuk surat suara. Perlu jaminan yang kuat terhadap manajemen logistik dimana tujuan pengelolaan logistik, tepat waktu, tepat guna, tepat sasaran, dan tepat kualitas. Hal ini bertujuan untuk membangun pemilihan yang berintegritas dan memiliki legitimasi kuat.
Dalam konteks ini Logistik pemilu atau election material. Sangat terkait dengan pola pembiayaan. Manajemen logistik pemilu tidak hanya searah, seperti manajemen logistik pada umumnya. Kekhususan manajemen logistik pemilu, ada pada proses pengadaan, distribusi, implementasi proses pencoblosan, rekapitulasi, dan penarikan logistik. Dalam rantai tersebut, terdapat prinsip-prinsip elektoral yang integritasnya dipertaruhkan. Dengan demikian, harapan melaksanakan pemilihan yang bebas dan adil serta profesional dan berintegritas serta berkualitas dapat diwujudkan oleh kita semua. [hhw]
Baca Lagi Aje https://www.merdeka.com/politik/pemilihan-2020-di-tengah-pandemik-covid-19-tantangan-dan-harapan-daya-dukungannya.htmlBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilihan 2020 di Tengah Pandemik Covid-19, Tantangan dan Harapan Daya Dukungannya | merdeka.com - Merdeka.com"
Posting Komentar