Bawaslu Riau, Pekanbaru – Bawaslu Riau melanjutkan sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan oleh Calon Anggota DPD RI hari ini (3/4) di Aula Bawaslu Provinsi Riau, dengan dipimpin oleh Indra Khalid Nasution dan Nanang Wartono sebagai majelis hakim.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya berdasarkan laporan dari Calon Anggota DPD RI atas nama Edwin Pratama Putra, Hopea Ingvirnia Erwin dan Alpasirin. Agenda sidang ini dalam rangka pembuktian terlapor sesuai dengan permohonan pelapor kepada Bawaslu dengan permohonan nomor: 001/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, nomor: 002/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024, dan permohonan nomor: 003/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024.
Pada laporannya, pelapor menyampaikan bahwa adanya indikasi dugaan pelanggaran administrasi dan kecurangan yang telah dilakukan oleh KPU beserta jajarannya sebagai terlapor. Hal ini ditandai dengan adanya tanda tangan saksi yang tidak dimandatkan oleh terlapor pada C Hasil di beberapa TPS di provinsi Riau. Pelapor meminta agar Ketua KPU membuka C Hasil yang asli dan disandingkan dengan C salinan yang palsu dan membuktikan tandatangan para saksi Calon Anggota DPD RI ditemukan mandat saksinya.
Pada sidang pembuktian sore ini majelis hakim memanggil terlapor dugaan pelanggaran administrasi dengan nomor registrasi 003/ADM.PL/BWSL.PROV/04.00/III/2024 untuk melakukan pembuktian. Adapun terlapor pada sidang ini yaitu:
- Ketua dan Anggota KPU Kab. Indragiri Hilir
- Ketua dan Anggota PPK Reteh, Kab. Indragiri Hilir
- Ketua dan Anggota PPK di 10 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan
- Ketua dan Anggota KPU Kota Pekanbaru
- Ketua dan Angggota PPK 11 Kecamatan di Kota Pekanbaru
- Ketua dan Anggota KPU Kab. Kuantan Singingi
- Ketua dan Anggota PPK 5 Kecamatan di Kab. Kuantan Singingi
Terlapor menghadirkan saksi untuk mengklarifikasi terkait tandatangan saksi Calon Anggota DPD RI yang tidak memiliki mandat. Terlapor juga dapat melampirkan bukti dukung untuk menjadi landasan pembuktiannya.
Sidang pembuktian ini berjalan lancar dan tinggal menunggu pembacaan putusan dari majelis hakim Bawaslu Riau pada kamis, 04 April 2024.
Penulis : Liza
Editor: Aisyah
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiXWh0dHBzOi8vcmlhdS5iYXdhc2x1LmdvLmlkL2Jhd2FzbHUtcmlhdS1sYW5qdXQtc2lkYW5nLWR1Z2Fhbi1wZWxhbmdnYXJhbi1hZG1pbmlzdHJhc2ktcGVtaWx1L9IBAA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Riau Lanjut Sidang Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu - Bawaslu Riau"
Posting Komentar