KOMISI Pemilihan Umum (KPU) yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bakal merujuk Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus sengketa hasil Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kompetensi MK dalam UU Pemilu itu terkait sengketa selisih hasil pilpres.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya meyakini putusan MK itu akan merujuk pada Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU tentang Pemilu. Beleid yang disebutkannya menjelaskan bahwa perselisihan penetapan perolehan suara hasil pilpres dilakukan lewat MK.
"Karena dalam UU Pemilu, PHPU pilpres berkenaan perselisihan hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan peserta pemilu. Mengapa demikian? Karena sistem keadilan pemilu secara sistematis dan eksplisit telah diatur dalam UU Pemilu," kata Idham kepada Media Indonesia, Selasa (16/4).
Baca juga : Pengembang Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri
Menurut Idham, pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) merupakan bentuk pelanggaran yang penyelesaiannya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun Mahkamah Agung. Hal itu disandarkan pada Pasal 286 maupun 463 UU Pemilu.
Idham menegaskan, apapun putusan MK nanti, KPU wajib menindaklanjutinya. Itu sesuai dengan bunyi Pasal 475 ayat (4) UU Pemilu. Menurutnya, putusan MK bersifat ergo ormes.
Sementara itu, anggota sekaligus Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkap pihaknya telah menyerahkan 139 alat bukti selama persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. 68 di antaranya adalah alat bukti untuk perkara yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, sedangkan 71 lainnya untuk perkara yang dimohonkan Ganjar-Mahfud.
Hari ini, selain menyerahkan kesimpulan atas persidangan PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selaku pihak termohon, KPU juga memberikan alat bukti tambahan. Afif mengatakan bukti itu sebagaimana dengan permintaan majelis hakim konstitusi di persidangan sebelumnya.
"Berupa formulir D.Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia," tandas Afif. (Tri/Z-7)
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiX2h0dHBzOi8vbWVkaWFpbmRvbmVzaWEuY29tL3BvbGl0aWstZGFuLWh1a3VtLzY2NTI5MS9rcHUteWFraW4tcHV0dXNhbi1tay1ha2FuLW1lcnVqdWstdXUtcGVtaWx10gEA?oc=5
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu - mediaindonesia.com"
Posting Komentar