PADA Senin (22/4), penantian masyarakat Indonesia terhadap muara dari Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 berakhir.
Penantian tersebut berakhir dengan adanya pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon) nomor urut 1 dan 3, yang kalah dalam Pilpres 2014.
Putusan yang tebalnya lebih dari 1.000 halaman ini memang memiliki amar putusan ditolak. Namun ada hal yang baru pertama kali terjadi dalam putusan perkara PHPU, yaitu munculnya dissenting opinion dari majelis hakim.
Pada perkara ini, ada tiga hakim menyatakan dissenting opinion. Sementara lima hakim menolak permohonan.
Terlepas dari komposisi hakim yang menerima maupun menolak, pertimbangan majelis (ratio decidendi) yang menjadi dasar pertimbangan amar putusan dan argumen dissenting opinion memberikan banyak sekali pembelajaran dan saran yang perlu diperhatikan untuk memperbaiki kualitas pemilihan umum Indonesia secara umum kedepannya.
Salah satu permasalahan penting dalam ratio decidendi dari putusan ini adalah pertimbangan mengenai dalil dari permohonan paslon nomor urut 1 yang menyoal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara pemilu karena tidak menindaklanjuti ratusan permohonan yang diajukan pemohon (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 876).
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan untuk dapat membuktikan bahwa Bawaslu tidak memproses pelanggaran pemilu oleh paslon nomor urut 2 (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).
Meskipun demikian, MK menyatakan terdapat sebagian laporan pelanggaran ditindaklanjuti secara formalistik belaka (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).
Kondisi ini membuat MK dalam putusan tersebut menyatakan bahwa perlu dilakukan perbaikan terhadap mekanisme pengawasan pemilihan umum yang dilakukan oleh Bawaslu di masa mendatang.
Perubahan mekanisme pengawasan tersebut mencakup pengaturan terhadap tata cara penanganan terhadap pelanggaran pemilu (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).
MK menilai, seharusnya penanganan pemilu oleh Bawaslu menyentuh pada substansi laporan untuk menilai ada tidaknya pelanggaran pemilu dalam rangka menjaga penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas (Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 hlm. 883).
Pernyataan yang cukup keras dari MK tersebut menggambarkan realita dari permasalahan laten Bawaslu dalam penanganan laporan pelanggaran pemilu selama ini.
Permasalahan laten tersebut adalah penanganan kasus pelanggaran pemilu yang bersifat formalistik (Veri Junaidi, Fadli Ramadhanil, dan Firmansyah Arifin, 2014).
Dalam penegakkan hukum, penanganan secara formalistik timbul sebagai akibat penggunaan penafsiran literal terhadap suatu ketentuan yang berlaku (Perus CKL Bello, 2023).
Penafsiran literal merupakan salah satu jenis penafsiran hukum di mana pemaknaan terhadap suatu ketentuan bertumpu pada teks tertulis suatu ketentuan semata (Mark Greenberg, 2020).
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiemh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDQvMjMvMTUzMzQ4NDEvbWVueW9hbC10aW5kYWstbGFuanV0LXBlbGFuZ2dhcmFuLXBlbWlsdS15YW5nLWZvcm1hbGlzdGlrLWFsYS1iYXdhc2x10gEA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar