Search

Pandangan PP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sengketa Pemilu di MK - detikNews

Jakarta -

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. Kegiatan itu diikuti sejumlah guru besar yang menyampaikan pandangannya terkait gugatan sengketa hasil pemilu.

Sidang Pendapat Rakyat itu digelar di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Ada delapan tokoh yang menyampaikan pandangannya terkait gugatan sengketa hasil pemilu dalam kegiatan tersebut.

Empat tokoh yang hadir secara langsung adalah Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007, Ramlan Surbakti; Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) PP Muhammadiyah, Siti Zuhro; Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto; dan Pemikir Kebhinekaan, Sukidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara empat tokoh lainnya hadir secara virtual dari Yogyakarta yakni Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas; Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar; Rektor Ull Yogyakarta, Fathul Wahid; dan lImuwan Politik UMY, Bambang Eka Cahya Widodo.

Ramlan Surbakti mengatakan pemilu tak bisa hanya dilihat dari hasilnya saja, melainkan dari proses pelaksanaan pemilihannya. Dia menyebut pemilu harus dinilai dari sejumlah parameter.

ADVERTISEMENT

"(Parameter-red) pertama, hukum pemilu demokratik. Kedua, dinamika warga negara tergambar dalam perwakilan. Ketiga, persaingan yang bebas adil. Keempat, penyelenggara pemilu yang profesional berintegritas. Kelima, partisipasi pemilih dalam proses sebaran pemilih, partisipasi bukan hanya mencoblos, wartawan yang meliput," kata Ramlan.

"Keenam, proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan atas asas pemilu dan prinsip integritas pemilu. Kemudian yang ketujuh sistem penegakan hukum yang adil dan tepat waktu. Tambahan saya adalah semua orang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.

Dia mengatakan pemilu juga tak bisa hanya dilihat dari hasil keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu mengingkari proses pemilu dan mengingkari seluruh rakyat Indonesia.

"Alternatif kedua, yang mengatakan, 'Pokoknya nilai hasilnya saja', 'MK itu hanya kalkulator', menurut saya mengingkari pemilu. Mengingkari seluruh bangsa Indonesia terlibat dengan anggaran yang sangat besar itu. Kalau hanya menilai Pemilu 2024 dari hasil sangat tidak demokratis dan tidak adil. walaupun ini sangat memenuhi syarat dari segi waktu," ujarnya.

Simak Video 'MK: Amicus Curiae Bisa Dipertimbangkan Sebagian, Seluruhnya atau Tidak':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMib2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzMwMDkwOC9wYW5kYW5nYW4tcHAtbXVoYW1hZGl5YWgtc2VqdW1sYWgtZ3VydS1iZXNhci1zb2FsLXNlbmdrZXRhLXBlbWlsdS1kaS1ta9IBc2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vcGVtaWx1L2QtNzMwMDkwOC9wYW5kYW5nYW4tcHAtbXVoYW1hZGl5YWgtc2VqdW1sYWgtZ3VydS1iZXNhci1zb2FsLXNlbmdrZXRhLXBlbWlsdS1kaS1tay9hbXA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pandangan PP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sengketa Pemilu di MK - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.