Search

Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) atau sengketa Pilpres, pada Jumat kemarin, 5 April 2024.

Arief menegur Heddy adalah muridnya dan seharusnya tidak meminta 'mohon dipelajari' kepada MK.

"Ini ada mantan murid suruh dosennya mempelajari. Salah satu murid di Undip, kemudian juga Pak Hasyim itu asisten saya. Jadi ini kok saya suruh mempelajari," ujar Arief dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK.

Teguran Arief ini bermula dari Heddy yang menolak menjawab pertanyaan Arief soal pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

Heddy sebelumnya menyampaikan bahwa DKPP telah mengirimkan dokumen putusan tentang pelanggaran etik tujuh pimpinan KPU kepada MK. Isi putusan tersebut menyatakan kesalahan tujuh pimpinan KPU dan memberikan sanksi peringatan keras.

“Sudah kami lampirkan putusan yang untuk perkara 135, 136, 137, dan 141 sudah diserahkan ke Yang Mulia. Mohon untuk dipelajari," ungkap Heddy.

Heddy meminta agar majelis hakim MK tidak mendalami perkara tersebut lebih lanjut. Dia menilai, terdapat batasan fungsi yang dilakukan DKPP, seperti yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“DKPP meskipun sebagai penyelenggara pemilu diberi tugas sebagai majelis etik, yang secara etik tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan," ujar Heddy.

Menurut Heddy, putusan DKPP sudah sepenuhnya diserahkan kepada Majelis Hakim MK, dan telah diserahkan seluruhnya untuk dilakukan pengkajian. Perkataan Heddy inilah yang kemudian menuai teguran dari Arief.

Soal sanksi peringatan keras terus-menerus ke KPU

Arief juga sempat mencecar Heddy terkait penjatuhan sanksi peringatan keras secara terus-menerus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Arief bertanya mengapa DKPP tidak pernah memberhentikan penyelenggara pemilu itu.

"Amarnya kemarin itu muncul di persidangan itu, amar yang pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?" tanya Arief.

Amar putusan yang dimaksud Arief adalah putusan DKPP soal pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Amar putusan DKPP itu menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh anggotanya melanggar etik karena menerima pencalonan Prabowo-Gibran.

Selanjutnya: Jawaban Heddy

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMiiwFodHRwczovL25hc2lvbmFsLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTg1NDA4NC9rYWxhLWhha2ltLW1rLWFyaWVmLWhpZGF5YXQtdGVndXItaGVkZHktbHVnaXRvLWFkYS1tYW50YW4tbXVyaWQtc3VydWgtZG9zZW5ueWEtcGVsYWphcmktcHV0dXNhbi1ka3Bw0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kala Hakim MK Arief Hidayat Tegur Heddy Lugito: Ada Mantan Murid Suruh Dosennya Pelajari Putusan DKPP - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.