Search

Bawaslu Akui Cuma 40 Persen Laporan Pelanggaran Pemilu yang Diregistrasi Jadi Perkara - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengakui tak sampai separuh laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat pada Pemilu 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk mereka periksa.

"Salah satu yang kami evaluasi misalnya dalam Pemilu 2024 ini, laporan masyarakat yang diregistrasi kalau dikalkulasikan itu 40 persen, (laporan yang berhasil memenuhi) keterpenuhan syarat formil dan materilnya," kaya Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Minggu (7/4/2024).

Baca juga: Bawaslu Segera Rekrut Pengawas Ad Hoc Pilkada 2024

Lolly mengatakan, hal ini menjadi evaluasi Bawaslu dari dua sisi.

Pertama, situasi ini bisa saja terjadi karena minimnya informasi dan edukasi dari Bawaslu kepada masyarakat.

Untuk melaporkan sebuah peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran pemilu, masyarakat perlu menyampaikan laporan dengan syarat formil dan materil yang lengkap.

Bawaslu sebagai pihak penerima laporan akan melakukan kajian awal terhadap keterpenuhan syarat-syarat tersebut.

Seandainya belum lengkap, Bawaslu akan memberi kesempatan tambahan dua hari bagi pelapor untuk melengkapinya.

Namun, jika tetap dianggap tidak lengkap maka Bawaslu tidak akan meregistrasi laporan tersebut menjadi perkara.

Baca juga: Bawaslu: Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat Jelang Pilkada 2024

"Kalau itu masalahnya maka kami harus melakukan upaya mengedukasi yang lebih luas, publikasi yang lebih luas, memberikan informasi yang lebih kuat dengan berbagai metode yang dilakukan oleh Bawaslu," jelas Lolly.

Kedua, Bawaslu juga menganggap barangkali pelapor sulit untuk memenuhi bukti-bukti dugaan pelanggaran sebagai salah satu syarat materil penyampaian laporan.

"Karena memang sulit, bukti-bukti yang menunjang untuk keterpenuhan syarat materilnya memang mereka tidak punya," pungkas Lolly.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pengacara capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mengeluhkan soal respons Bawaslu yang sering mengabaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kubu capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo juga mempertanyakan tidak seragamnya respons Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke jajaran pengawas.

Baca juga: Di Sidang MK, Bawaslu Nyatakan Pj Walkot Bekasi Tidak Terbukti Melanggar Usai Viral ASN Pamer Jersey Nomor 2

Suhartoyo juga menyoroti bahwa Bawaslu tidak memberikan definisi yang jelas mengenai apa saja syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi pelapor agar laporannya dapat diregistrasi menjadi perkara untuk diperiksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjQvMDQvMDcvMTQzOTI3NjEvYmF3YXNsdS1ha3VpLWN1bWEtNDAtcGVyc2VuLWxhcG9yYW4tcGVsYW5nZ2FyYW4tcGVtaWx1LXlhbmctZGlyZWdpc3RyYXNp0gEA?oc=5

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu Akui Cuma 40 Persen Laporan Pelanggaran Pemilu yang Diregistrasi Jadi Perkara - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.