"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Saldi mengatakan kewenangan MK tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. MK tidak sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tapi ada hal-hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu.
"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ucap Saldi.
Namun, kata Saldi, tidak tepat jika MK menjadi semua tumpuan. Khususnya, menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
((AZF))
Baca Lagi Aje https://news.google.com/rss/articles/CBMifWh0dHBzOi8vd3d3Lm1lZGNvbS5pZC9wZW1pbHUvbmV3cy1wZW1pbHUvOEt5UFk5cmstaGFraW0tdGVnYXNrYW4tbWstYnVrYW4ta2VyYW5qYW5nLXNhbXBhaC1tZW55ZWxlc2Fpa2FuLXNlbXVhLW1hc2FsYWgtcGVtaWx10gEA?oc=5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Tegaskan MK Bukan Keranjang Sampah Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu - Medcom.Id"
Posting Komentar