Search

Bawaslu sebut jual beli data penduduk jadi potensi kecurangan pemilu - ANTARA

Banten (ANTARA) - Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa terdapat potensi kecurangan pemilu akibat maraknya jual beli data pribadi milik warga negara Indonesia.

“Sebagaimana yang kalian ketahui, sekarang kita agak heboh dengan data warga negara yang diperjualbelikan. Itu menjadi concern (perhatian) Bawaslu,” kata Fritz pada acara Sidak Bawaslu Kota Cilegon, Banten, Kamis.

Fritz memaparkan bahwa kecurangan yang dapat diakibatkan oleh penjualan data tersebut adalah potensi kecurangan pada saat pendaftaran partai politik untuk mengikuti pemilihan umum, serta pendaftaran calon independen untuk pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Bawaslu sebut tidak ada tambahan pengawas untuk Pemilu Serentak 2024

“Kan pendaftaran partai politik ada seperseribu dari jumlah penduduk untuk memasukkan jumlah anggota partai politiknya, itu kan bisa saja data-data (warga negara yang diperjualbelikan) tersebut dipakai,” tuturnya.

Oleh karena itu, Fritz mengatakan bahwa harus ada proses verifikasi melalui sensus untuk memastikan kebenaran data yang digunakan oleh partai politik atau calon independen pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan.

“Harus ada proses verifikasi yang lebih detail oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu diberikan kesempatan untuk melihat hasil dari verifikasi tersebut,” ucapnya.

Baca juga: Bawaslu minta kader SKPP tebarkan semangat pengawasan partisipatif

Menggunakan data warga negara yang diperjualbelikan oleh pihak peretas atau pihak ketiga merupakan salah satu tindakan ilegal. Menggunakan data tersebut, ia melanjutkan, dapat mengakibatkan pihak-pihak yang terlibat terkena sanksi akibat pelanggaran hukum pidana.

“Mereka akan dikenakan pelanggaran hukum pidana, baik karena melanggar Undang-Undang Pemilu maupun pelanggaran Undang-Undang Pidana, misalnya memalsukan tanda tangan. Kami sebagai Bawaslu memperingatkan pihak-pihak agar tidak menggunakan data tersebut dalam proses Pemilu maupun Pilkada 2024,” tutur dia.

Saat ini, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu sedang melakukan perbaikan, baik perbaikan pada sistem informasi serta sistem pelanggaran-pelanggaran untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemilu serentak 2024.

Baca juga: Anggota DPR: Bawaslu harus bekerja proporsional awasi pemilu

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.antaranews.com/berita/2516909/bawaslu-sebut-jual-beli-data-penduduk-jadi-potensi-kecurangan-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bawaslu sebut jual beli data penduduk jadi potensi kecurangan pemilu - ANTARA"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.