JAKARTA, KOMPAS com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, penentuan jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tetap berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menegaskan, hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016.
Dia menekankan, aturan perundang-undangan itu menegaskan bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
"Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Junimart Girsang Sebut Proses Pemilu 2024 Dapat Dipersingkat
Dia menjelaskan, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu dan DKPP dalam bentuk Rapat Kerja untuk diambil keputusan.
Menurut dia, hal ini berarti jadwal Pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi saja di DPR.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
"Selanjutnya ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan hingga penetapan," ucap Junimart.
Politikus PDI-P itu melanjutkan, konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak mengikat.
Baca juga: Formappi Duga Usulan Dana Dapil DPRD DKI demi Pundi-pundi Jelang Pemilu 2024
Artinya, kata dia, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau Pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.
"Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir Pemilu sesuai dengan tujuan dari Pemilu itu sendiri. KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi," kata dia.
Lebih lanjut, Junimart mengatakan bahwa waktu tahapan Pemilu 2024 nanti bisa saja dipersingkat tanpa mengurangi proses dan nilai Pemilu itu sendiri.
Menurut dia, hal itu mengingat situasi dan kondisi saat ini.
"Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi saat ini tanpa membuat irisan dalam proses tahapan dan nilai, roh dari Pemilu itu tetap hidup," ucapnya.
Baca juga: Ini Nama-nama Petahana KPU-Bawaslu yang Lolos Seleksi Administrasi untuk Periode 2022-2027
Diketahui, hingga kini jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 belum kunjung diputuskan oleh KPU.
Hal ini karena masih adanya perdebatan antara KPU, Pemerintah dan Komisi II DPR mengenai kesepakatan jadwal pemungutan suara.
Sementara itu, sebelumnya Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penentuan jadwal Pemilu 2024.
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berhak menentukan keputusan akhir mengenai jadwal pesta demokrasi empat tahunan itu.
"Pemerintah kan sudah memberi pandangan ya. Tapi pemerintah juga sudah tahu bahwa yang akan menentukan dan memutuskan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 adalah nanti penyelenggara pemilu, yakni KPU," ujar Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (5/11/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/11/18/12553321/pimpinan-komisi-ii-sebut-penentuan-jadwal-pemilu-2024-mutlak-di-tangan-kpu?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan Komisi II Sebut Penentuan Jadwal Pemilu 2024 Mutlak di Tangan KPU - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar