JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut sebenarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya tinggal memutuskan saja kapan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 akan digelar. Terlebih, secara undang-undang (UU) pelaksanaan ini merupakan kewenangan penyelenggara pemilu.
"Kalau menurut saya KPU bisa langsung saja menetapkan jadwal pemilu saat ini," kata perempuan yang akrab disapa Ninis saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (13/11/2021).
Apalagi, kata dia, sebetulnya pembahasan sudah dilakukan KPU saat berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR beberapa kali sebelumnya. Jadi, seharusnya KPU sudah banyak menerima masukan-masukan tersebut.
Dia pun mengingatkan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 telah menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari H. Jadi, seandainya Pemilu ditetapkan pada Februari 2024, maka tahapan dimulai April 2022.
"Justru kalau sudah ditetapkan sekarang maka nanti anggota KPU dan Bawaslu terpilih bisa langsung bekerja mempersiapkan tahapan pemilu karena tahapannya sudah disiapkan dari sekarang," ujar dia.
(kha)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Perludem Minta KPU Segera Umumkan Jadwal Pemilu 2024, Ini Sebabnya - Okezone News"
Posting Komentar