Search

Menanti Format Pemilu Lima Kotak Diubah - indonews.id

Jakarta, INDONEWS.ID -- Empat mantan penyelenggara ad hoc Pemilu 2019 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kedua pasal itu merupakan payung hukum penyelenggaraan format Pemilu Serentak Lima Kotak.

Mereka yang mengajukan permohonan tersebut yaitu Akhid Kurniawan (KPPS TPS No. 024, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, DIY), Dimas Permana Hadi (PPK Ngaglik, Sleman, DIY), Heri Darmawan (PPK Sukmajaya, Depok, Jawa Barat), dan Subur Makmur (PPS Abadijaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat).

Tim Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, para Pemohon berkeinginan kembali menjadi penyelenggara pemilu. Hal ini dikarenakan, selain niat untuk menjaga demokrasi, mereka juga memiliki rekam jejak baik, sehingga selalu dipercaya oleh masyarakat.

“Karenanya, Para Pemohon berpotensi mendapatkan kerugian yang sama pada Pemilu 2024 mendatang, sejak RUU Pemilu yang urung dibahas oleh pembentuk undang-undang,” ujar Tim Kuasa Hukum Pemohon dalam siaran pers di Jakarta.

Para Pemohon  menekankan soal beban kerja akibat penerapan format Pemilu Lima Kotak. Walaupun Para Pemohon bekerja pada level yang berbeda, beban kerja yang tidak manusiawi tesebut tak dapat dihindari. Misalnya KPPS mulai bekerja H-3 pemungutan suara, dimulai dari pengamanan logistik, hingga menghitung perolehan hasil suara.

Akibat jenis surat suara yang banyak, maka penghitungannya juga semakin lama dan mengakibatkan waktu kerja yang panjang tanpa jeda. Hal yang sama juga terjadi pada PPS di tingkat kelurahan. Di Kelurahan Abadijaya, wilayah kerja pemohon, terdapat 865 kotak suara yang distribusinya harus dikawal dalam waktu yang sempit.

Di tingkat Kecamatan, PPK juga mendapatkan kelelahan yang berat akibat penjagaan logistik hingga distribusinya yang melalui kecamatan, memakan waktu lama tanpa jeda. Selain itu, pada proses rekapitulasi suara di kecamatan banyak terdapat kesalahan hitung KPPS akibat kelelahan yang menurunkan fokus petugas, sehingga kotak suara yang sudah dihitung harus kembali dibuka.

Karena itu, para Pemohon memohon agar format Pemilu Lima Kotak diubah. “Perubahan dilakukan dengan menarik pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Pemilu Serentak. Hal ini mengingat Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, yang menyatakan format Pemilu setidaknya harus menyerentakkan Pemilihan DPR, DPD, dan Presiden. Karenanya, bila Pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota ditarik dari pemilu serentak, tetap dapat dianggap konstitusional,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Tim Kuasa Hukum Pemohon mengatakan, bila Permohonan ini diterima oleh MK, beberapa persoalan dapat terselesaikan.

Pertama, jumlah logistik yang harus diamankan dan didistribusikan dalam satu waktu lebih ringan. 

Kedua, pemilih tidak mengalami kebingungan dalam memberikan suaranya, sebab hanya tiga jenis surat suara saja yang dipilih. 

Ketiga, waktu penghitungan dan rekapitulasi perolehan hasil suara juga lebih singkat dan tidak menguras energi.

Ketiga implikasi tersebut, berujung pada upaya meringankan beban kerja para penyelenggara, terutama yang terjun langsung ke lapangan. “Hal ini penting agar dapat menjamin penyelenggaraan pemilu yang lebih rasional, manusiawi, dan manajemen pemilu yang lebih baik,” ujar Tim Kuasa Hukum.

Kualitas manajemen pemilu, tentu krusial dalam menjamin kualitas pemilu dan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, penyelenggara juga dapat terhindar dari bahaya kesehatan akibat beban kerja yang sangat berat, jika Mahkamah mengabulkan permohonan ini.

Pada 2019 lalu misalnya, terdapat 894 petugas garda terdepan pemilu yang meninggal dunia, serta 5.175 petugas yang jatuh sakit akibat beratnya beban kerja penyelenggaraan Pemilu. Hal ini beralasan, sebab Pemilu 2019 lalu, merupakan pemilu serentak yang menggabungkan pemilihan DPR, DPD, Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Dengan format tersebut, Pemilu Indonesia bahkan dinobatkan sebagai pemilu-satu-hari tersulit oleh berbagai media internasional. ***

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://indonews.id/artikel/321751/Menanti-Format-Pemilu-Lima-Kotak-Diubah/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Menanti Format Pemilu Lima Kotak Diubah - indonews.id"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.