Search

Tanggal Pemilu dan Kewenangan Delegatif KPU - detikNews

Jakarta -

Mengamati dan memperhatikan pemberitaan terkait dengan persiapan Pemilihan Umum 2024, dan bagi yang mengikuti beberapa kali rapat ataupun pertemuan antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah dan Komisi II DPR, akan terlihat betapa penentuan penetapan tahapan dan jadwal kian berjalan alot. Terutama, antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah; penyelenggara pemilu terutama KPU menginginkan tanggal pemungutan suara dilaksanakan pada 21 Februari 2024 dengan pertimbangan pada bulan November tahun yang sama juga akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di seluruh Indonesia.

Sementara pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri menginginkan pemungutan suara Pemilu 2024 sebaiknya dilakukan pada April atau bahkan Mei 2024, dengan alasan selain pemerintah tengah berfokus untuk segera mengatasi pandemi Covid-19, juga pemerintah tidak menginginkan jadwal dan tahapan pemilu dimajukan. Karena itu berarti juga memajukan lebih awal panasnya suhu politik akibat manuver politik dari para bakal calon presiden dan wakil presiden maupun dari partai politik calon kontestan, yang menurut pemerintah akan mengganggu konsentrasi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi.

Siapakah sebenarnya yang paling berwenang sebagai decision maker untuk menetapkan tanggal pemungutan suara dan tahapan pemilu?

Tiga Model

Dalam buku Desain Penyelenggaraan Pemilu yang diterbitkan oleh Internasional IDEA terdapat tiga model penyelenggara pemilu di dunia. Pertama, model Independen. Penyelenggaraan model Independen merupakan penyelenggara pemilu yang secara kelembagaan independen dari pemerintahan eksekutif, bertanggung jawab penuh terhadap implementasi pemilu, anggotanya terdiri dari orang-orang non-eksekutif dan berwenang untuk menyelenggarakan keuangan sendiri.

Kedua, model Pemerintahan; bentuk penyelenggaraan pemilu diorganisasi dan dikelola oleh lembaga eksekutif negara melalui sebuah kementerian (misalnya Menteri Dalam Negeri) dan/atau melalui pemerintah daerah. Ciri penyelenggaraan model pemerintahan antara lain implementasi berdasarkan arahan badan eksekutif, bertanggung jawab penuh kepada badan eksekutif, wewenang terbatas pada fungsi implementasi, dipimpin oleh menteri atau pejabat publik lainnya dan anggarannya merupakan bagian dari anggaran kementerian atau pemerintah daerah.

Ketiga, model Kombinasi. Biasanya ada dua komponen Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP) dan struktur ganda, yakni LPP independen yang bertugas untuk mengurus kebijakan dan pengawasan (sebagaimana LPP pada model Independen) dan LPP yang bertugas melakukan implementasi proses pemilu yang berada di bawah departemen negara atau pemerintah daerah (sebagaimana LPP pada model Pemerintahan). Di dalam model Kombinasi, pemilu diorganisasi oleh LPP yang berada di bawah lembaga pemerintahan, sedangkan fungsi pengawasan diserahkan kepada komponen LPP yang independen.

Independensi

Jika melihat tiga model penyelenggara pemilu di atas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tergolong sebagai Electoral Management Body (EMB) yang Independen. Ini sesuai dengan amanat Konstitusi kita di Pasal 22E ayat (5) yang menyatakan: Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sementara Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat (2) menyebutkan: Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.

Dari kedua pasal dalam Konstitusi maupun UU Pemilu terlihat jelas bahwa penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU telah diberikan kemandirian dari segala campur tangan lembaga mana pun, termasuk soal penetapan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara baik oleh pemerintah maupun legislatif.

Adapun dalam hal membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat sesuai Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu. Namun hasil konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak lagi mengikat untuk KPU sebagaimana putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 termasuk dalam membentuk PKPU tahapan, program, dan jadwal Pemilu.

Kewenangan Delegatif

Jadi jelas bahwa pembentukan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum 2024, termasuk di dalamnya terdapat hari dan tanggal pemungutan suara merupakan kewenangan delegatif KPU yang diberikan oleh Undang-undang Pemilu. Sudah semestinya semua pihak menghormati kewenangan KPU dalam menjatuhkan pilihan menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemilu.

Sebagai lembaga teknis yang telah berpengalaman melaksanakan pesta demokrasi 5 tahunan, KPU tentunya telah mempertimbangkan dengan matang berbagai irisan tahapan pemilu dengan pilkada, kendala teknis, serta tantangan kompleksitas Pemilu dan Pilkada 2024, dan mungkin telah menyiapkan solusi dan penyelesaian melalui rancangan serta simulasi, yang nantinya akan dituangkan dalam PKPU Tahapan, Program, dan Jadwal yang akan dan mestinya segera di sosialisasikan. Mengingat, tahapan pemilu harus segera dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Terkait dengan keberatan pemerintah mengenai konstelasi politik yang memanas lebih awal merupakan konsekuensi atas pilihan tidak merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pemerintah dan DPR sebagai perwakilan partai politik harus bersiap lebih dini untuk menghelat demokrasi elektoral 2024. Begitu pun seluruh penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan DKPP telah siap melaksanakan amanat UU No. 7 tahun 2017 serta UU No. 10 tahun 2016 yang diputuskan tidak direvisi. KPU RI misalnya, telah membuat rancangan beberapa Peraturan KPU untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.

Sedangkan terkait penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi pascapandemi merupakan problem semua negara di dunia. Semua pihak baik pemerintah, DPR, maupun penyelenggara pemilu memiliki konsekuensi yang harus dijalankan dengan konsisten atas ditetapkannya Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Akhirnya, semua pihak pemangku kepentingan pemilu sudah seharusnya secara legowo dan ksatria mempersilahkan KPU untuk menentukan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara sesuai perintah undang-undang.

Muamar Kadafi pegiat pemilu

(mmu/mmu)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/kolom/d-5813292/tanggal-pemilu-dan-kewenangan-delegatif-kpu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tanggal Pemilu dan Kewenangan Delegatif KPU - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.