Search

KIP: Keterbukaan Informasi Publik saat Pemilu Sangat Dibutuhkan - detikNews

Jakarta -

Komisi Informasi (KI) Pusat mencatat sejumlah kemajuan dalam pelaksanaan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama 2021. KI menyatakan penyelesaian sengketa informasi publik melampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional).

"KI Pusat berhasil menyelesaikan sengketa informasi publik hingga melampaui target RPJMN, pertama kalinya melaksanakan Indeks KIP dan Apresiasi Desa, serta kemajuan transparansi pelaksanaan e-monev (electronic monitoring dan evaluasi)," ujar Ketua KI Pusat, Gede Narayana, Senin (29/11/2021).

Dia mengatakan hal itu dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 pelaksanaan KIP di Indonesia. Narayana menyebut salah satu tugas utama KI Pusat adalah menyelesaikan sengketa informasi antara Pemohon dan Termohon BP melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.

Ia mengatakan KI Pusat telah berhasil melampaui target RPJMN empat tahun berturut-turut, yaitu 2018-2021.

"Pada awal periode ketiga Komisioner KI Pusat tahun 2018 target RPJMN untuk penyelesaian sengketa sebesar 65 persen untuk sekitar 2.000 sengketa informasi tercapai 76 persen. Pada tahun 2019 target 65 persen capai kinerja 88,8 persen, 2020 dirubah jadi angka 72 register tercapai tahun 2020 selesai 76 register sengketa dan target RPJMN penyelesaian sengketa informasi dari 91 register tercapai 282 melampaui target 2021," tuturnya.

"Untuk Monev target partisipasi RPJMN 35 BP Informatif tercapai 60 BP Informatif, dan capaian 84 Informatif tahun 2021. Selain itu, menurutnya terjadi capaian KI Pusat tentang pembentukan Komisi Informasi Provinsi hingga seluruh KI Provinsi terbentuk pada awal 2021," sambungnya.

Dia juga menuturkan KI Pusat berhasil menjadi pioner dalam pelaksanaan Indeks KIP untuk pertama kalinya di tanah air, dengan posisi hasil secara nasional berada di level sedang, dengan skor 71,37. Menurutnya, selain tiga keberhasilan tersebut KI Pusat juga berhasil melakukan transparansi penilaian e-monev melalui aplikasi.

"Elektronik monitoring dan evaluasi terhadap badan publik sudah pernah digelar tahun lalu namun tahun ini prosesnya semakin transparan berkat pengembangan aplikasi yang semakin sempurna," ujarnya.

Keterbukaan Informasi untuk Pemilu

Dia juga menekankan keterbukaan informasi publik penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

"Dalam penyelenggaraan pemilu, keterbukaan informasi publik itu sangat dibutuhkan. Bukan diinginkan, tetapi butuh," kata dia seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan bahwa seluruh tahapan pemilihan, baik pemilu maupun pilkada, merupakan informasi yang harus diketahui oleh publik karena memiliki keterkaitan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, segala tahapan pelaksanaan pemilihan harus transparan dan akuntabel.

Dia mengaku sudah sudah sering berkomunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sinergi antara KIP dengan berbagai lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu merupakan upaya untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang akuntabel dan transparan untuk publik.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5832923/kip-keterbukaan-informasi-publik-saat-pemilu-sangat-dibutuhkan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KIP: Keterbukaan Informasi Publik saat Pemilu Sangat Dibutuhkan - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.