Search

6 Asas Pemilu di Indonesia, Pelajar Sudah Tahu Belum? - Detikcom

Jakarta - Pemilihan umum atau Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan asas-asas tertentu. Sistem ini diterapkan oleh negara-negara demokrasi, seperti Indonesia.

Pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilihan ini dilaksanakan secara langsung setiap lima tahun sekali. Biasanya, satu hari dalam pelaksanaan Pemilu akan ditetapkan sebagai hari libur.

Sistem Pemilu di Indonesia pertama kali diterapkan pada tahun 1955, sekitar 10 tahun pasca kemerdekaan. Pemilu 1955 untuk memilih anggota DPR berhasil dimenangkan oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan memperoleh 57 kursi. Kemudian diikuti Masyumi dan Nahdlatul Ulama (NU).

Pengertian Pemilu

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemilu ini dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Asas-asas Pemilu

Aturan mengenai Pemilu ini telah beberapa kali mengalami perubahan. Aturan pertama ditetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1954. Aturan terbaru diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, asas-asas Pemilu di Indonesia terdiri dari 6 hal, berikut penjelasannya:

1. Langsung

Asas langsung mengandung makna bahwa rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani.

2. Umum

Asas umum dalam Pemilu yakni memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan.

3. Bebas

Asas bebas artinya setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang.

4. Rahasia

Asas rahasia mengandung pengertian bahwa dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun.

5. Jujur

Asas jujur yaitu setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil

Asas adil dalam Pemilu artinya setiap pemilih berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

Nah, itulah enam asas Pemilu di Indonesia beserta penjelasannya. Untuk mengingatnya dengan mudah, asas Pemilu dapat disingkat menjadi Luber Jurdil. Selamat belajar!

Simak Video "Manuver Putri Presiden Duterte Maju Jadi Cawapres Filipina"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/nwy)

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5818140/6-asas-pemilu-di-indonesia-pelajar-sudah-tahu-belum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "6 Asas Pemilu di Indonesia, Pelajar Sudah Tahu Belum? - Detikcom"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.