JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang.
Ia menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk menetapkan waktu pemungutan suara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3347 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa hari, tanggal, dan pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU.
"Jelas dan terang perintah undang-undang ini. Karena itu, KPU tidak perlu ragu sedikit pun. Ini semua demi menjaga keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam siaran pers, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Anggota Komisi II Harap Semua Pihak Setuju dengan Jadwal Pemilu Usulan KPU
Ia menuturkan, berdasarkan UU Pemilu, posisi Komisi II DPR dan Pemerintah hanya memberi saran dan pertimbangan konsultatif kepada KPU mengenai penetapan waktu dan tanggal hari-H Pemilu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mengingatkan, rencana pemungutan suara Pemilu 2024 yang jatuh pada 21 Februari 2024 bukan semata-mata usulan KPU.
"Tanggal itu merupakan keputusan rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri dari Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujar Luqman.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia pun membeberkan enam alasan mengapa penetapan hari pemungutan suara harus disegerakan. Pertama, hari pemungutan suara merupakan titik sentral dari penentuan seluruh tahapan pemilu.
"Selama hari H pemilu belum ditetapkan, maka tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu juga belum bisa ditentukan," kata dia
.Baca juga: KSP Sebut Keputusan Jadwal Pemilu 2024 Ada di Tangan KPU
Kedua, hari H pemilu penting untuk segera ditetapkan untuk mengakhiri spekulasi dan keresahan publik mengenai adanya pihak tertentu yang ingin menggagalkan Pemilu 2024 demi memperpanjang masa jabatan pemerintah.
Ketiga, kepastian hari H pemilu menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR untuk menetapkan alokasi anggaran yang diperlukan untuk rangkaian pelaksanaan Pemilu.
Keempat, penyelenggara Pemilu bersama instansi lain yang terlibat dalam rangkaian kegiatan pemilu perlu persiapan lebih matang, terutama mengingat faktor pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Sehingga semua kegiatan persiapan pemilu harus disesuaikan dengan standar protokol kesehatan," kata Luqman.
Kelima, partai-partai calon peserta Pemilu 2024 perlu mendapat kepastian mengenai tahapan dan jadwal pemilu untuk menghadapi pendaftaran partai sebagai peserta pemilu, verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, rekrutmen calon anggota legislatif, dan seterusnya.
Baca juga: KPU Berharap Ada Revisi Terbatas UU Pemilu
Keenam, Luqman menyebutkan, saat ini sudah banyak tokoh yang berkampanye untuk menjadi calon presiden maupun kemunculan relawan untuk mendukung tokoh tertentu.
"Gairah dan semangat berdemokrasi banyak pihak itu bisa menjadi ironi menyedihkan karena ternyata pemilu saja belum jelas kapan akan dilaksanakan," kata dia.
Seperti diketahui, hingga kini belum ada kesepakatan antara pemerintah dan KPU mengenai jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Di satu sisi, KPU mengusulkan agar hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 21 Februari 2024, sedangkan pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/11/12/16083211/sudah-diatur-undang-undang-kpu-diminta-tak-ragu-putuskan-hari-h-pemilu-2024?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Diatur Undang-undang, KPU Diminta Tak Ragu Putuskan Hari H Pemilu 2024 - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar