Search

KPU Berharap Ada Revisi Terbatas UU Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi berharap ada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Sebab, kata dia, UU sekarang tidak mengatur hal-hal teknis penting dalam penyelenggaraan pemilu.

"Kita masih berharap usulan-usulan KPU itu bisa diakomodasi, baik melalui perppu maupun revisi terbatas," kata Pramono di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Komisi II Minta Pemerintah dan KPU Segera Sepakati Jadwal Pemilu

Adapun hal teknis kepemiluan yang belum masuk dalam UU Pemilu yakni terkait penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Begitu pula dengan sistem pendaftaran partai politik yang menurut dia persoalan teknisnya bisa diatur dalam UU Pemilu.

"Jadi sepenuhnya soal teknis saja tidak mengubah sistem pemilu," ujarnya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

"Misalnya dibuka opsi memang tidak wajib ya. Maksud saya bukan satu-satunya bahwa rekapitulasi dapat dilaksanakan secara manual maupun menggunakan sistem informasi. Jadi masih boleh manual tapi juga sudah boleh dengan Sirekap," ucap dia.

Baca juga: Jika Tidak Tahun Ini, Revisi UU Pemilu Disarankan pada 2022

Sebelumnya, DPR berencana melakukan revisi UU Pemilu, namun pada akhirnya usulan tersebut ditolak oleh pemerintah dan batal masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 prioritas.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, pemerintah sudah menyampaikan agar sebaiknya semua pihak menghormati UU yang ada yaitu UU Pemilu dan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sehingga, menurutnya pembahasan RUU Pemilu tidak dapat dilanjutkan dan semua pihak tetap menjalankan apa yang ada dalam isi dua UU tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)

Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/11/04/16091211/kpu-berharap-ada-revisi-terbatas-uu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Berharap Ada Revisi Terbatas UU Pemilu - Kompas.com - Nasional Kompas.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.