Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menanggapi soal wacana revisi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dikemukakan oleh jajaran DPD RI.
Menurutnya, secara timing revisi UU Pemilu sebaiknya sudah selesai dilakukan sebelum masuk bulan Juni 2022.
"Menurut saya, besar kemungkinan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar bulan Juni 2022 sehingga tentu akan lebih baik jika sebelum tahapan pemilu dimulai," kata Luqman dalam keterangan yang diterima, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Pemilu Serentak 2024, KPU akan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah
Politisi PKB itu mengatakan aturan pemilu pada level undang-undang harus sudah ditetapkan.
"Ini agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024," tandasnya.
Sebelumnya, Komite I DPD RI kembali mengusulkan revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas tahun 2022.
Sebelumnya DPR RI mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dari Prolegnas Prioritas pada rapat DPR di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, pada 9 Maret 2021.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi pada saat memimpin rapat pleno dan rapat dengar pendapat di gedung DPD RI, pada senin (22/11).
Dirinya memastikan usulan ini akan disampaikan pada Panmus dan Paripurna DPD RI pada Desember mendatang.
Baca Lagi Aje https://www.tribunnews.com/nasional/2021/11/29/legislator-pkb-sarankan-revisi-uu-pemilu-harus-selesai-sebelum-juni-2022Bagikan Berita Ini
0 Response to "Legislator PKB Sarankan Revisi UU Pemilu Harus Selesai Sebelum Juni 2022 - Tribunnews"
Posting Komentar