JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 kemungkinan akan tetap berlangsung dengan format lima kotak suara.
Hal itu bisa dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan untuk menentukan desain keserentakan pemilu ada pada pembentuk Undang-Undang (UU).
Dalam sidang putusan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Rabu (24/11/2021), Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan pihaknya berpedoman pada putusan nomor 55/2019.
Menurut dia, dalam putusan itu, Mahkamah sudah memberi usul atau pandangan mengenai model keserentakan pemilu.
Baca juga: MK Serahkan Penentuan Model Keserentakan Pemilu ke Pembentuk UU
Adapun, MK memberikan opsi model pemilu serentak yakni pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD.
Kemudian pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, gubernur, dan bupati/wali kota.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Selanjutnya, opsi pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil Presiden, anggota DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
Berikutnya, opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/lota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.
Baca juga: Menurut MK, Beban Kerja Penyelenggara Pemilu Bisa Ditangani dengan Cara Ini...
Selain itu, ada opsi pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur.
Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan memilih bupati dan walikota.
"Dengan demikian menjadi jelas model yang diperoleh pembentuk undang-undang sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan hakim konstitusi 55/2019 adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Saldi dalam sidang yang disiarkan secara daring.
"Sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPR DPD dan presiden/wakil presiden."
Baca juga: MK Putuskan Tolak Uji Materi UU Pemilu Terkait Pasal Keserentakan
Mahkamah, kata Saldi, menilai keinginan para pemohon untuk memisahkan pemilu anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota telah tertampung dalam opsi pilihan model keserentakan dalam putusan MK Nomor 55/2019.
Mahkamah juga menegaskan, keinginan para pemohon untuk lebih memfokuskan kepada salah satu model tersebut tidak lagi berada dalam wilayah kewenangan mahkamah, tetapi menjadi kewenangan pemerintah undang-undang.
"Dengan pendirian demikian jika menentukan salah satu model dari pilihan yang ditawarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi 55/2019," kata dia.
"Secara implisit mahkamah akan terperangkap untuk menyatakan model yang lain tidak yang tidak dipilih sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 atau inkonstitusional," ucap Saldi.
Oleh karena itu Mahkamah memutuskan untuk menolak uji materi UU Pemilu yang diajukan empat orang yakni Akhid Kurniawan yang merupakan mantan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
Ada juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dimas Permana Hadi dan Heri Darmawan serta mantan Petugas Pemungutan Suara (PPS) Subur Makmur.
Pemohon mempermasalahkan Pasal 167 Ayat 3 dan Pasal 347 Ayat 1 sepanjang frasa "Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak,".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca Lagi Aje https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/13170851/setelah-putusan-mk-pemilu-2024-kemungkinan-akan-tetap-5-kotak-suara?page=allBagikan Berita Ini
0 Response to "Setelah Putusan MK, Pemilu 2024 Kemungkinan Akan Tetap 5 Kotak Suara - Kompas.com - Nasional Kompas.com"
Posting Komentar