Menurut Profesor Jimly Asshiddiqie, integritas dari penyelenggaraan pemilu dalam bentuk konseptual dapat dipandang dari sudut manajemen organisasi penyelenggara pemilu yang tertib dan profesional, baik pada kerangka mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu, menegakkan peraturan pada tindak pidana pemilu, maupun terkait dengan pelaksanaan peraturan dalam proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Penegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian substansial dalam membangun kualitas pemahaman dan menanamkan kesadaran etik bagi semua penyelenggara pemilu mengenai pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan independen.
Berpatokan pada prinsip pemilu berintegritas pada kerangka mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu, sudah seharusnya penyelenggara pemilu menjalankan dengan baik peraturan administrasi yang mereka buat untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas.
Seperti halnya transparansi dari para kandidat yang harus dengan jelas dan rinci menyampaikan usaha-usaha baik tim yang tim sukses-nya galakkan, serta aspek lainnya dalam kegiatan kampanye mereka, termasuk di dalamnya jikalau mereka memanfaatkan peran buzzer politik dalam berkampanye di media sosial.
Penyelenggara pemilu harus selektif mengatur dan tegas mengelola dan menciptakan aturan pemilu sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang sangat rawan terjadi dalam pemilu.
Bila sudah ada aturan pemilu yang mengatur tentang sumber buzzer politik dan sebagainya, maka publik pemilih tentunya menjadi mengetahui dan mudah dalam menganalisa bilamana buzzer-buzzer politik yang telah ditunjuk kandidat itu menyampaikan informasi salah atau bohong yang akan dengan mudah dapat dikroscek publik.
Hal ini juga akan memudahkan penyelenggara pemilu untuk menegur dan menindaklanjuti kandidat yang menyalahgunakan atau tidak mengawasi buzzer politik yang mereka pakai.
Merujuk pada prinsip teori pemilu berintegritas yang dikemukakan oleh Prof Jimly, yakni menegakkan peraturan pada tindak pelanggaran pemilu lainnya, penulis melihat masih perlunya tindakan lebih tegas dari penyelenggara pemilu kepada para buzzer-buzzer politik yang sudah dengan nyata dapat dilihat melakukan tindakan fatal dari hasil informasi yang disebar oleh para pendengung ini.
Disamping memang belum ada pengaturan yang mengatur secara rinci yang menurut penulis seharusnya tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau aturan lainnya, yang mana penyelenggara pemilu terkesan masih menganggap tindakan buzzer politik dalam pemilu sebagai sesuatu yang masih tergolong tindakan biasa-biasa saja.
Padahal dampak utama dari tindakan buzzer politik tersebut adalah dapat membuat kandidat yang seharusnya tidak layak untuk terpilih, menjadi terpilih.
VIDEO PILIHAN
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Akuntabilitas Perwujudan Pemilihan Umum Yang Berkualitas dan Berintegritas Ditinjau dari Teori Pemilu Berintegritas - Kompasiana.com - Kompasiana.com"
Posting Komentar