Dua warga Iran didakwa atas dugaan terlibat dalam kampanye 'disinformasi dan ancaman' untuk mencampuri pemilihan presiden (pilpres) Amerika Serikat (AS) tahun 2020 lalu.
Seperti dilansir AFP, Jumat (19/11/2021), Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya menyebut dua warga Iran yang diidentifikasi sebagai Mohammad Hosein Musa Kazemi (24) dan Sajjad Kashian (27) didakwa melakukan kampanye siber untuk mempengaruhi para pemilih AS dalam pilpres 2020.
"Untuk mengintimidasi dan mempengaruhi para pemilih Amerika, dan sebaliknya merusak kepercayaan pemilih dan menabur kebencian," sebut Departemen Kehakiman AS dalam pernyataannya.
Secara paralel, Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi-sanksi untuk kedua warga Iran itu dan tiga orang lainnya, yang disebut mengelola perusahaan keamanan siber bernama Emennet Pasargad.
Departemen Keuangan AS menyebut bahwa perusahaan itu sebelumnya dikenal dengan nama Net Peygard Samavat dan telah dikenai sanksi tahun 2019 lalu. Sedangkan Departemen Kehakiman AS menyebut perusahaan itu sebelumnya bernama Eeleyanet Gostar.
Menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS, Kazemi dan Kashian diduga memperoleh informasi pemilih yang rahasia dan mengirimkan email bersifat mengancam, kemudian menyebarkan informasi palsu untuk mempengaruhi baik pemilih Partai Demokrat maupun Partai Republik.
Disebutkan juga bahwa kedua warga Iran itu berupaya meretas situs-situs terkait pemungutan suara negara bagian.
Baca Lagi Aje https://news.detik.com/internasional/d-5818628/as-dakwa-2-warga-iran-atas-tuduhan-campuri-pemilu-2020Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Dakwa 2 Warga Iran Atas Tuduhan Campuri Pemilu 2020 - detikNews"
Posting Komentar