Search

Draf RUU Pemilu Atur Jadwal Pilkada 2022 - detikNews

Jakarta -

DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu). Draf RUU Pemilu yang saat ini sudah diserahkan ke Badan Legislasi DPR mengatur jadwal Pilkada 2022.

Pasal mengenai jadwal Pilkada 2022 tertuang dalam Pasal 731 Ayat (2) draf RUU Pemilu yang diterima dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek). Disebutkan bahwa pemilihan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Berikut ini bunyi lengkap Pasal 731 Draf RUU Pemilu:

Pasal 731
(1) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2015 dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2020.
(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.
(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

Meski demikian, jadwal pilkada yang tertuang di Pasal 731, termasuk Pilkada 2022 bisa ditunda jika terjadi bencana nonalam seperti yang termaktub di Pasal 732 draf RUU Pemilu Saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi COVID yang ditetapkan sebagai bencana nonalam.

Pasal 732
(1) Dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 tidak dapat dilaksanakan karena bencana nonalam, Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana nonalam berakhir.
(2) Penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tertunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPU setelah melakukan pertemuan konsultatif bersama DPR, Pemerintah, Bawaslu dan DKPP.

Salah satu daerah yang melakukan pemilihan kepala daerah pada tahun 2017 yakni DKI Jakarta. Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 diikuti 3 pasangan calon yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pilkada DKI Jakarta berlanjut ke putaran kedua dengan menyisakan persaingan antara Ahok-Djarot dan Anies-Sandi. Pasangan Anies-Sandi yang diusung Gerindra dan PKS kemudian menjadi pemenang.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta dipimpin Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria karena Sandiaga menyatakan mundur untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2019 lalu. Anies-Riza akan mengakhiri masa jabatan mereka pada 2022.

(gbr/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi Aje https://news.detik.com/berita/d-5348649/draf-ruu-pemilu-atur-jadwal-pilkada-2022

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Draf RUU Pemilu Atur Jadwal Pilkada 2022 - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.